Jawaban :
BPUPKI bersidang secara resmi sebanyal dua kali.
Sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945 membahas bentuk negara dan dasar negara Indonesia.
Sidang BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli -14 Juli 1945 membahas wilayah dan kewarganegaraan Indonesia serta tentang udang-undangdan sistem ekonomi negara
Pembahasan:
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada 1 Maret 1945 saat Jepang mulai terdesak oleh Sekutu dan menunjukkan tanda-tanda akan kalah. Jepang membentuk badan ini untuk meraih simpati orang Indonesia.
Susunan BPPUPKI terdiri dari 69 orang, yaitu 62 orang anggota aktif dan 7 orang anggota pasif.
Anggota aktif terdiri dari warga Indonesia, dan berhak untuk memiliki suara dalam rapat. Sementara anggota pasif adalah orang Jepang dan hanya berhak hadir namun tidak memiliki hak suara saat rapat.
Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang ). Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo.
Di antara dua masa persidangan resmi BPUPKI itu, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 orang anggota BPUPKI. Persidangan tak resmi ini dipimpin sendiri oleh Bung Karno yang membahas mengenai rancangan "Pembukaan (bahasa Belanda: "Preambule") Undang-Undang Dasar 1945", yang kemudian dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan BPUPKI yang kedua (10 Juli-17 Juli 1945).