Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya pada masyarakat?

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 8 halaman 73 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi 3 Halaman 73 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas VIII SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi 3 Halaman 73 IPA Kelas 8
 
Bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya pada masyarakat?

Bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya pada masyarakat?
Jawaban :

Peraturan yaitu merupakan sesuatu yang dibuat dan dilaksanakan oleh individu agar tercipta suatu kondisi yang tertib, teratur dan kondusif.

Peraturan disebar luaskan dapat dengan cara:

  • Mensosialisasikan lewat lsm atau kader di masyatakat.
  • Pemerintah menyebarkan lewat daerah lalu daerah menyebarluaskan ke masyarakat.
  • Melalui iklan di berbagai media.
.

Pembahasan :

Peraturan pemerintah yaitu merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hierarki di peraturan perundang-undangan Indonesia, Peraturan Pemerintah terletak di bawah Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan di atas Peraturan Presiden.

Hierarki dalam peraturan perundang-undangan yaitu menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang sebagaimana telah diubah dari UU Nomor 15 Tahun 2019, yaitu:

  • UUD 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
  • Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.