Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  untuk Kelas 7 halaman 81 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi 3 Halaman 81 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas VII SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3  Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi 3.2 Halaman 81 IPA Kelas 7
 
Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?

Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?
Jawaban :
Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sistem Presidensial, dimana Ir. Soekarno sebagai presidennya dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil presidennya serta dalam menjalankan tugasnya, secara sementara dibantu oleh KNIP. Berikut akan kakak jelaskan lebih dalam. 
 
   

Pembahasan :
Selepas proklamasi Indonesia, PPKI kemudian mengadakan 3 kali persidangan, diantaranya pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.

           Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihasilkan 3 keputusan, antara lain :  

  1. Meresmikan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Bangsa Indonesia.
  2. Menetapkan ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil PPKI Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden Negara Indonesia.
  3. Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNIP).

           Maka, dengan diputuskannya 3 hasil diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945 adalah sistem Presidensial, dimana Ir. Soekarno sebagai presidennya dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil presidennya serta dalam menjalankan tugasnya, secara sementara dibantu oleh KNIP.