Jawaban :
Sementara pemerintah pusat menjalankan “urusan pemerintah absolut”, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan agama, serta urusan laina yang tidak didelegasikan pada pemerintah daerah.
Otonomi Daerah di Indonesia diterapkan dengan landasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang Urusan Pemerintahan mana yang dikerjakan oleh pemerintah pusat, dan urusan mana yang didelegasikan ke pemerintah daerah, dalam kerangka otonomi daerah.
Sementara Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota disebut dengan Urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib (pendidikan, kesehatan, sosial dan sebagainya) dan Urusan Pemerintahan Pilihan (tenaga kerja, perhubungan, lingkungan hidup dan sebagainya).
Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat disebut dengan “Urusan pemerintahan absolut”. Urusan ini meliputi:
a. politik luar negeri: termasuk penunjukan Duta Besar dan perwakilan di negara asing, serta wewenang untuk mengadakan perjanjian dengan negara asing.
b. pertahanan: termasuk wewenang terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI)
c. keamanan: termasuk wewenang terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
d. yustisi: termasuk wewenang tehradap peradilan dan kehakiman
e. moneter dan fiskal nasional: termasuk wewenang untuk mencetak mata uang dan mengatur kebijakan ekonomi mnelalui Bank Indonesia
f. agama: termasuk wewenang kebijakan keagaam seperti penyelenggaraan haji.