Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 134 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 4 Halaman 134 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas X SMA/MA/SMK/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2015 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 4 Halaman 134 PPKN Kelas 10
 
Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Jawaban :
Pemerintah daerah menjalankan tugas pemerintahan yang didelegasikan kepadaya, dalam kerangka daerah.  

Sementara pemerintah pusat menjalankan “urusan pemerintah absolut”, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan agama, serta urusan laina yang tidak didelegasikan pada pemerintah daerah.

 

Pembahasan :

Otonomi Daerah di Indonesia diterapkan dengan landasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang Urusan Pemerintahan mana yang dikerjakan oleh pemerintah pusat, dan urusan mana yang didelegasikan ke pemerintah daerah, dalam kerangka otonomi daerah.

Sementara Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota disebut dengan Urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib (pendidikan, kesehatan, sosial dan sebagainya) dan Urusan Pemerintahan Pilihan (tenaga kerja, perhubungan, lingkungan hidup dan sebagainya).

Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat disebut dengan “Urusan pemerintahan absolut”. Urusan ini meliputi:

a. politik luar negeri: termasuk penunjukan Duta Besar dan perwakilan di negara asing, serta wewenang untuk mengadakan perjanjian dengan negara asing.

b. pertahanan: termasuk wewenang terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI)

c. keamanan: termasuk wewenang terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

d. yustisi: termasuk wewenang tehradap peradilan dan kehakiman

e. moneter dan fiskal nasional: termasuk wewenang untuk mencetak mata uang dan mengatur kebijakan ekonomi mnelalui Bank Indonesia  

f. agama: termasuk wewenang kebijakan keagaam seperti penyelenggaraan haji.