Jawaban :
Kepala dan wakil kepala di suatu daerah memiliki wewenang, kewajiban serta larangan dalam mengolah daerah yang dipimpin serta kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan sebuah laporan kepada pemerintah pusat sebagai pertanggungjawaban kepada DPRD dalam mengelola daerah yang dipimpin. Maka dari penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk menerapkan otonomi daerah untuk mengatur daerah yang dipimpin, peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan melalui pemerintah daerah dan DPRD yang sesuai dengan asas otonomi serta tugas pembantuan yang mana tetap dengan menggunakan prinsip otonomi secara luas di sistem, prinsip NKRI.
Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mengurusi urusan pemerintahan melalui pemerintahan daerah tersebut. Setiap pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki anggota-anggota penting Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD, anggota-anggota tersebut ada melalui proses pemilihan umum melalui pemilihan suara masyarakat.