Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jelaskan 4 (empat) macam norma menurut bidangnya dan berilah masing-masing 2 (dua) contohnya!

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  untuk Kelas 7 halaman 61 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi 2 Halaman 61  Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas VII SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Norma dan Keadilan ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi 2.1 Halaman 61 IPA Kelas 7
 
Jelaskan 4 (empat) macam norma menurut bidangnya dan berilah masing-masing 2 (dua) contohnya!

Jelaskan 4 (empat) macam norma menurut bidangnya dan berilah masing-masing 2 (dua) contohnya!
Jawaban :
Macam-macam norma menurut bidang adalah :  
  1. Norma Agama
  2. Norma Kesusilaan
  3. Norma Kesopanan
  4. Norma Hukum


Pembahasan :

NORMA AGAMA
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan.
Contoh Norma Agama :  

  1.     Menjalankan kepercayaan agamanya sebaik mungkin.
  2.     Menghormati kepercayaan orang lain.
  3.     Menjaga kerukunan antar umat beragama.


NORMA KESUSILAAN
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.
Contoh Norma Kesusilaan :  

  1.     Selalu berkata jujur.
  2.     Mengembalikan dompet yang ditemukan di jalan kepada pemiliknya.
  3.     Mengerjakan ujian sekolah dengan jujur.


NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh Norma Kesopanan :  

  1.     Menggunakan pakaian yang layak dan sopan.
  2.     Menjaga tutur kata.
  3.     Bertamu dengan sopan.  


NORMA HUKUM
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.
Contoh Norma Hukum :

  1.     Wajib membayar pajak.
  2.     Larangan melakukan tindak korupsi.
  3.     Larangan berbuat kejahatan.