Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 30 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 30 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas X SMA/MA/SMK/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2015 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 30 PPKN Kelas 10
 
Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!

Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!
Jawaban :

Jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI, yaitu:

1. Kekuasaan legislative merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

2. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pealnggaran undang-undang.

3. Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.


Pembahasan :
Setiap Negara pada dasarnya memiliki kekuasaan, tidak terkecuali Indonesia karena merupakan organisasi kekuasaan. Dengan kata lain, negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran, serta keteraturan.

Pembagian Kekuasaan yang ada Negara di Indonesia

1. Kekuasaan Horizontal
Kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu contohnya : legislatif, eksekutif dan yudikatif.

2. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.

3. Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang digunakan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara.

4. Kekuasaan legislative
Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan yang memiliki wewenang untuk membentuk/menyusun undang-undang.

5. Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan yudikatif atau biasa disebut dengan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan  yang berwewenang untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

6. Kekuasaan eksaminatif/inspektif
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

7. Kekuasaan moneter
Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dan juga memelihara kestabilan nilai rupiah.

8. Kekuasaan vertikal
Kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan yang diatur menurut tingkatnya yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatan yang ada di pemerintahan.