Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 30 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 30 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas X SMA/MA/SMK/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2015 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 30 PPKN Kelas 10
 
Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban :
Karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD 1945.

1. Kedaulatan berada di tangan rakyat
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bukan lagi lembaga tertinggi negara. Presiden tidak lagi dipilih oleh negara melaj kan secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Sehingga presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR yang bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat.

2. Negara berbentuk negara kesatuan namun dengan otonomi daerah yang luas
Amandement UUD 1945 membuat distribusi kekuasaan menjadi lebih merata. Pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk mengelola daerahnya, namun dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Negara bukanmenjadi negara federal karena kedaulatan tetap dipegang pemerintah pusat dan sistem hukum Indonesia masih seragam

3. Presiden sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan eksekutif
Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dapat menjabat paling lama 2 periode. Pemerintahan bersifat republik presidensial dimana Presiden menjalankan kekuasaanya dengan dibantu oleh menteri yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada presiden.

4. Kekuasaan kegislatif dipegang oleh DPR dan DPD
Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga membuat parlemen menjadi bikameral (dua kamar) yang terdiri dari DPR dan DPD. Anggota DPD dan DPR dipilih langsung oleh rakyat. Namun anggita DPD terdiri dari calon perseorangan dan dipilih mewakili daerah, bukan mewakili partai politik, berbeda dengan DPR. DPR menjalankan tugasnya dalam menyusun peraturan perundang-undangan dengan pada bidang tertentu dibantu oleh DPD, seperti pada bidang bidaya dan otonomi daerah.

5. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh MK dan MA
Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). MK terdiri dari 9 hakim yang dipilih dari unsur pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR. MK berwenang menyidang perselisihan pemilihan umum dan menguji peraturan dari tingkat peraturan presiden ke atas. Sementara peratiran di bawah tingkat peraturan presiden, seperti peraturan daerah dan peraturan menteri dilakukan oleh MA.

Pembahasan :