Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jelaskan makna yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 9 halaman 51 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 51 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas IX SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 51 IPA Kelas 9
 
Jelaskan makna yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Jelaskan makna yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban :

Makna yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara 1945​ adalah sebagai berikut :

  • Bahwa sebagai warga negara Indonesia kita wajib melindungi segenap bangsa kita dengan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Bahwa sebagai warga bangsa, kita wajib memajukan kesejahteraan secara umum.
  • Bahwa kita sebagai sebuah bangsa wajib mencerdaskan kehidupan kita agar terciptanya bangsa yang beradab dan berdaulat.
  • Kita wajib melaksanakan dan ikut dalam ketertiban dunia seperti mendamaikan kedua negara yang berkonflik, mengirimkan bantuan kepada negara yang terkena suatu bencana yang berasaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


Pembahasan :

Bunyi alinea keempat pada Pembukaan UUD 1945 yakni :

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."