Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 30 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 30 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas X SMA/MA/SMK/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2015 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 30 PPKN Kelas 10
 
Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!

Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
Jawaban :
Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, dan dibagi dalam 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
⇒ pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)
Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)
Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)
Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)

2. 
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
⇒ pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang".

Pembahasan :