Jawaban :
Pembahasan :
Menurut asas otonomi daerah, Pemerintah Daerah adalah wakil pemerintah pusat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di suatu daerah tertentu. Hal ini juga termaktub dalam pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.”
Dengan adanya pemerintah daerah yang menangani permasalahan daerah, tugas pemerintah pusat tidak terlalu berat dan tak memusat. Pemerintah pusat hanya bertugas menjadi pengawas saja, mengawasi kinerja para pemerintah daerah.
Adanya pemerintah daerah juga dapat mempermudah pembangunan dan kebutuhan di daerah itu sendiri karena mereka pun tinggal disitu, jadi tahu betul kekurangan dan kebutuhan apa yang dimiliki serta dapat menjadi saran pembangunan daerah tersebut agar lebih memadai bagi masyarakat setempatnya.