Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 75 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia ini,
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117 PPKN Kelas 11
Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!
Jawaban :
Pembahasan :
Jawaban :
Perangkat lembaga peradilan di lingkungan:
- Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.
- Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama
- Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.
- Peradilan tata usaha negara memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara.
- Mahkamah konstitusi memiliki perangkat lembaga yaitu, sekretarian jenderal, kepaniteraan.
Lembaga peradilan adalah suatu alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tegaknya hukum nasional.
Lembaga peradilan di Indonesia memiliki beberapa dasar hukum, yaitu:
- Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.
- Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan hakim harus bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
- Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bahwanya.
- Pasal 24 B UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berakaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan hakim.
- UU no 14 tahun 1970 yang berisi ketentuan pokok kekuasaan hakim.
Peranan lembaga peradilan di Indonesia
- Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Pengadilan mengadili menurut hukum ayng berlaku dan dengan tidak membeda-bedakan setiap orang.
- Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan.
- Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan.