Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 75 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117 PPKN Kelas 11
 
Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!

Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!
Jawaban :
Kompetensi absolut artinya adalah, dari beberapa jenis peradilan, setiap jenis ini memiliki wewenang menangani perkara yang tertentu sifatnya. Kewenangan ini bersifat mutlak atau absolut karena peradilan lain tidak bisa menangani perkara yang bukan wewenangnya.

Misalnya perkara pidama dan perdata harus ditangani di peradilan umum (Pengadilan Negeri), dan perkara perceraian bagi pemeluk agama Islam di Pengadilan Agama.

Kompetensi relatif artinya adalah, dari pengadilan yang sejenis ini manakah yang akan menangani suatu perkara.

Misalnya kasus perampokan terjadi di Tanjung Priok. Maka yang berwenang menangani perkara pidana ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena Tanjung Priok adalah wilayah hukum pengadilan tersebut.
 

Pembahasan :
Berdasarkan Undang-undang nomor 48 tahun 2009, tepatnya pada Pasal 18, ada empat lingkungan kekuasaan kehakiman.

Berdasarkan prinsip kompetensi absolut, setiap lingkungan peradilan ini menangani kasus tertentu dan wewenangnya bersifat mutlak atau absolut. Sehingga satu peradilan tidak bisa mengadili perkara lain yang bukan wewenangnya.

Keempat lingkungan peradilan ini adalah:

1. Peradilan Umum,

Berwenang menangani perkara pidana dan perdata, termasuk juga perkara pidana khusus seperti tindak pidana korupsi.

Peradilan umum ini terbagi menjadi tingkat pertama dan tingkat banding. Peradilan umum tingkat pertama disebut “Pengadilan Negeri” dan berkedudukan di kabupaten atau kota. Sementara peradilan tingkat banding disebut "Pengadilan Tinggi" dan terletak di ibukota provinsi.

2. Peradilan Agama,

Berwenang menangani perkara yang berhubungan dengan hukum Islam, termasuk perkara cerai dan perselisihan yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Sama seperti peradilan umum, peradilan agama ini terbagi menjadi tingkat pertama dan tingkat banding.

Peradilan agama tingkat pertama disebut “Pengadilan Agama” dan berkedudukan di kabupaten atau kota. Khusus untuk kota dan kabupaten provinsi Aceh, disebut dengan “Mahkamah Syariyah". Sementara peradilan agama tingkat banding disebut "Pengadilan Tinggi Agama".

3. Peradilan Militer,

Berwenang menangani perkara yang dilakukan oleh anggota TNI.

4. Peradilan Tata Usaha Negara

Berwenang menangani perkara Tata Usaha Negara, misalnya mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kenegaraan lainnnya.

Sementara prinsip kompetensi relatif, akan menentukan dalam penanganan suatu perkara, peradilan yang mana dari suatu peradilan sejenis yang akan menanganinya. Penentuan ini umumnya berdasarkan konsep wilayah hukum, di mana setiap peradilan memiliki wilayah hukum tertentu.

Seperti contoh di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, adalah sebuah peradilan umum tingkat pertama. Sehingga peradilan ini memiliki wewenang untuk menangani perkara pidana dan perdata di wilayah kota administrasi Jakarya Utara.

Demikian pula Pengadilan Agama Jakarta Utara, adalah sebuah peradilan agama tingkat pertama. Sehingga peradilan ini memiliki wewenang untuk menangani perkara perceraian perkawinan orang beragama Islam dan ekonomi syariah yang terjadi di wilayah kotaa administrasi Jakarya Utara.