Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung!

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 9 halaman 94 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 94 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas IX SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 94 IPA Kelas 9
 
Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung!

Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung!
Jawaban :

Perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah

  1. Mahkamah Agung berwenang melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi peraturan di bawah Undang-Undang
  2. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi peraturan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


Pembahasan :

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah dua lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman (Yudikatif).

Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan uji materi pada Undang-Undang dan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) sementara Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materi pada peraturan di bawahnya.

Uji materi dilakukan untuk menguji keabsahan isi peraturan dan kesesuaian peraturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Misalnya saat organisasi massa memprotes dan melakukan uji materi pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), uji materi ini dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

Sebaliknya uji materi yang diajukan pengemudi taksi online terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Taksi Online), uji materi dilakukan di Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi berhak menyidang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden, sementara Mahkamah Agung tidak berhak.

Mahkamah Konstitusi juga berhak memutus perselisihan dan dugaan kecurangan dalam pemilihan umum dalam memilih kepala daerah dan presiden, sementara Mahkamah Agung tidak berhak

Bila Presiden/Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran berat, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) akan meminta Mahkamah Konsitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah Presiden/Wakil Presiden bersalah. Berdasar ayat 4 pasal 74 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung berhak memutus perkara ditingkat Kasasi dan Peninjauan kembali sementara Mahkamah Konsitusi tidak berhak.

Mahkamah Agung berkewenangan melakukan pengawasan dan pembinaaan terhadap lingkungan peradilan di bawahnya, sementara Mahkamah Konstitusi tidak memiliki peradilan di bawahnya. Empat lingkungan ilperadilan di bawah Mahkamah Agung ini adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi berhak memutus perselisihan dan dugaan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah dan presiden, sementara Mahkamah Agung tidak berhak