Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jelaskan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 9 halaman 51 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 51 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas IX SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 51 IPA Kelas 9
 
Jelaskan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Jelaskan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban :

Berikut pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 :

Alinea pertama : Menjelaskan bahwa negara Indonesia melindungi segenap tumpah darahnya. Negara Indonesia melakukan banyak hal salah satunya adalah dengan cara membuat kebijakan-kebijakan dengan tujuan untuk melindungi rakyatnya.

Alinea kedua : Menjelaskan bahwa keadilan sosial merupakan hak semua orang. Pada alinea ini, disebutkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu :

  • Melindungi segenap tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Alinea ketiga : Alinea ini menegaskan bahwa segala keputusan harus berdasarkan permusyawaratan perwakilan. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat.

Alinea keempat : Alinea ini mengandung nilai-nilai ketuhanan. Selain mengandung nilai-nilai ketuhanan, alinea ini juga menegaskan bahwa kemanusiaan itu harus beradab.



Pembahasan :