Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 75 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117 PPKN Kelas 11
 
Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!

Kemukakan prinsip-prinsip yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis!
Jawaban :

3 pengertian hukum dari para ahli hukum, yaitu:

1. Immanuel Kant

Hukum adalah sayarat-syarat keseluruhan dimana seseorang bebas berkehendak dari orang yang  satu dan dapat menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain dalam memenuhi peraturan hukum kemerdekaan.

2. S.A. Amin

Hukum adalah suatu peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan bertujuan dalam kertiban pergaulan manusia di masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga serta terpelihara.

3. Aristoteles

Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga hakim. UUD dalah sesuatu yang berbeda dalam bentuk serta isi konstitusinya, karena kedudukan itulah UUD mrngawasi hakim  melaksanakan pekerjaan dan jabatanya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Persamaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:

Persamaanya ialah Hukum adalah suatu syarat atau peraturan yang harus dipatuhi guna untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Perbedaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:

Immanuel Kant : Dimana lebih berfokus pada hukum bebas dala berpendapat, dimana harus menghargai pendapat masyarakat lainnya.

S.A. Amin : Hukum lebih ke pedoman dalam norma dan harus menuruti sanksi yang ada

Aristoteles : Tidak hanya ingin masyarakat saja yang terikat pada Hukum tetapi juga Hakim yang dimana memberikan hukuman kepada orang yang bersalah, jadi kesimpulannya hakim juga terikat pada hukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap jabatan dan kekuasaanya.

 

Pembahasan :

Hukum adalah sesuatu yang wajib ditaati guna menjadi kedamaian bagi masyarakat agar menjadi sejahtera dan aman.

Hukum sendiri memiliki pengertian yang luas, banyak para ahli yang mengungkapkan pendapat tentang Hukum. Para ahli sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda dan bukan 3 saja para ahli yang mengeluarkan pendapatnya, ada beberapa para ahli lainnya.