Jawaban :
3 pengertian hukum dari para ahli hukum, yaitu:
1. Immanuel Kant
Hukum adalah sayarat-syarat keseluruhan dimana seseorang bebas berkehendak dari orang yang satu dan dapat menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain dalam memenuhi peraturan hukum kemerdekaan.
2. S.A. Amin
Hukum adalah suatu peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan bertujuan dalam kertiban pergaulan manusia di masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga serta terpelihara.
3. Aristoteles
Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga hakim. UUD dalah sesuatu yang berbeda dalam bentuk serta isi konstitusinya, karena kedudukan itulah UUD mrngawasi hakim melaksanakan pekerjaan dan jabatanya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Persamaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:
Persamaanya ialah Hukum adalah suatu syarat atau peraturan yang harus dipatuhi guna untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Perbedaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:
Immanuel Kant : Dimana lebih berfokus pada hukum bebas dala berpendapat, dimana harus menghargai pendapat masyarakat lainnya.
S.A. Amin : Hukum lebih ke pedoman dalam norma dan harus menuruti sanksi yang ada
Aristoteles : Tidak hanya ingin masyarakat saja yang terikat pada Hukum tetapi juga Hakim yang dimana memberikan hukuman kepada orang yang bersalah, jadi kesimpulannya hakim juga terikat pada hukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap jabatan dan kekuasaanya.
Hukum adalah sesuatu yang wajib ditaati guna menjadi kedamaian bagi masyarakat agar menjadi sejahtera dan aman.
Hukum sendiri memiliki pengertian yang luas, banyak para ahli yang mengungkapkan pendapat tentang Hukum. Para ahli sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda dan bukan 3 saja para ahli yang mengeluarkan pendapatnya, ada beberapa para ahli lainnya.