Jawaban :
Tujuan perjuangan kemerdekaan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini termasuk melindungi kebebasan beragama bagi bangsa Indonesia.
Kebebasan beragama dan beribadat (freedom of worship) merupakan salah satu hak fundamental dari konsep hak asasi manusia (HAM). Hak ini meliputi kebebasan untuk memilih agama atau kepercayaan, kebebasan untuk beribadah dan menjalankan agama baik secara publik maupun pribadi, secara sendiri atau dengan orang lain.
Dengan kemerdekaan, maka pemeluk agama di Indonesia dijamin kebebasan dalam bergama dan beribadah, sesuai dengan pasal 29 pada UUD 1945 (sebelum amandemen) yang berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Hak beragama menyatakan bahwa seseorang tidak bisa dipaksa untuk memeluk suatu agama. Kebebasan ini menjamin bahwa seseorang berhak beribadah tanpa ada halangan.
Contoh kebebasan ini adalah hak seorang Muslim untuk shalat lima waktu pada saat bekerja, atau hak orang untuk membangun suatu rumah ibadah.