Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. Jelaskan makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia?

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 68 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 68 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas X SMA/MA/SMK/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2015 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 68 PPKN Kelas 10
 
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. Jelaskan makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia?

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. Jelaskan makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia?
Jawaban :
Makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia adalah terjaminnya kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.



Pembahasan :

Tujuan perjuangan kemerdekaan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini termasuk melindungi kebebasan beragama bagi bangsa Indonesia.

Kebebasan beragama dan beribadat (freedom of worship) merupakan salah satu hak fundamental dari konsep hak asasi manusia (HAM). Hak ini meliputi kebebasan untuk memilih agama atau kepercayaan, kebebasan untuk beribadah dan menjalankan agama baik secara publik maupun pribadi, secara sendiri atau dengan orang lain.

Dengan kemerdekaan, maka pemeluk agama di Indonesia dijamin kebebasan dalam bergama dan beribadah, sesuai dengan pasal 29 pada UUD 1945 (sebelum amandemen) yang berbunyi:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Hak beragama menyatakan bahwa seseorang tidak bisa dipaksa untuk memeluk suatu agama. Kebebasan ini menjamin bahwa seseorang berhak beribadah tanpa ada halangan.

Contoh kebebasan ini adalah hak seorang Muslim untuk shalat lima waktu pada saat bekerja, atau hak orang untuk membangun suatu rumah ibadah.