Jawaban :
HUKUM adalah seperangkat paraturan yang mengikat dan memaksa untuk dipatuhi oleh warga negara demi tercapainya ketertiban dan kedamaian yang merupakan tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang digunakan untuk mengkaji. Dari berbagai definisi diatas penulis dapat menarik kesimpulan bahwa , hukum meliputi peraturan yang mengatur tentang tingkah laku manusia yang di buat oleh badan berwenang dan bersifat memaksa disertai sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya, hukum dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum dalam masyarakat merupakan sebuah tuntutan. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Agar ketertiban dalam masyarakat tercapai, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.