Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Mengapa pertahanan negara termasuk bidang pemerintahan yang tidak diotonomikan kepada pemerintahan daerah?

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 9 halaman 184 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 6 Halaman 184 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas IX SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 6 Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2018 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 6 Halaman 184 PPKN Kelas 9
 
Mengapa pertahanan negara termasuk bidang pemerintahan yang tidak diotonomikan kepada pemerintahan daerah?

Mengapa pertahanan negara termasuk bidang pemerintahan yang tidak diotonomikan kepada pemerintahan daerah?
Jawaban :
Karena, pertahanan negara merupakan urusan dari pemerintah pusat. Jika setiap daerah diberikan otonomi untuk mengatur sistem pertahanan, maka banyak sekali terdapat organisasi pertahanan yang dikhawatirkan akan menyebabkan kurangnya koordinasi. Kurangnya koordinasi ini berbahaya jika terdapat keadaan genting mengenai gangguan pertahanan negara. Oleh karena itulah, pertahanan negara tidak diotonomikan ke pemerintah daerah.


Pembahasan :

Urusan negara lainnya yang tidak dapat diotonomikan kepada pemerintahan daerah, yaitu :

  • Politik luar negeri, karena sudah diatur oleh kementerian luar negeri.
  • Pertahanan dan keamanan, karena sudah diatur oleh kementerian pertahanan.
  • Moneter, karena sudah diatur oleh kementerian keuangan dan BI.
  • Fiskal Nasional
  • Agama, karena sudah diatur oleh kementerian agama.