Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 8 halaman 73 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi 3 Halaman 73 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas VIII SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi 3 Halaman 73 IPA Kelas 8
 
Mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?

Mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?
Jawaban :
Karena hukum merupakan aturan, tata tertib, kaidah hidup, sehingga terciptanya kehidupan yang teratur dan sejahtera. Jika tidak ada hukum kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pembahasan :

Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Coba bayangkan jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Dapat diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam  segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut.

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum  memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.

  1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  2. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.
  3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam  pergaulan masyarakat.