Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia !

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 68 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 68 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas X SMA/MA/SMK/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2015 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 68 PPKN Kelas 10
 
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia !

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia !
Jawaban :
Makna yang terkandung dalam pasal 25A UUD negara republik Indonesia tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia yaitu menyatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan memiliki batas-batas wilayah, sehingga tidak sembarang negara dapat mengakui bahwa kawasan yang termasuk ke dalam Republik Indonesia adalah bagian wilayahnya.



Pembahasan :

Pada pasal 25A UUD 1945 mengatur tentang Wilayah Negara. Pasal 25A berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pada pasal 25A UUD 1945 menyatakan dengan jelas bahwa seluruh wilayah NKRI itu mencakup wilayah daratan, termasuk tanah di bawahnya, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan, dan ruang udara.