Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 92 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 92 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas X SMA/MA/SMK/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini,
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2015 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 92 PPKN Kelas 10
Pada praktiknya, tatakelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada stakeholders. Sebutkan 5 (lima) ciri dan karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik !
Jawaban :
Pembahasan :
Jawaban :
Ada 5 aspek utama yaitu: akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi, dan partisipasi.
1. Akuntabilitas
Memiliki arti pertanggungjawaban secara umum, atau dapat dipersalahkan, dsb.
Artinya bahwa negara sanggup mempertanggungjawabkan apa yang sudah diatur.
Selain hal tersebut, ini juga bisa dimaknai supaya pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban atas hasil kinerjanya dan dapat dipersalahkan apabila meleset dari hal yang seharusnya.
2. Transparansi
Menyangkut mengenai keterbukaan pemerintah terhadap informasi dan kegiatan yang dilakukan dalam lingkup pemerintah tersebut.
Informasi tersebut umumnya dibuka terhadap rakyat agar rakyat juga mampu mengawasi tindakan pemerintah dan memastikan pemerintah bekerja secara transparan/tanpa kecurangan suatu pihak.
3. Independensi
Jika kerap kali independency diartikan sebagai keadaan Netral atau tidak berpihak maka itu salah karena apa pun selalu dihadapkan pada dua pilihan sehingga makna independensi menjadi berpihak pada pihak yang benar.
4. Koordinasi
Memiliki makna bahwa antar memiliki jabatan harus memiliki koordinasi yang baik akan tercipta sistem pemerintahan yang tertata dengan baik.
Selain itu antar lembaga juga harus memiliki hubungan yang baik dan melakukan koordinasi agar tidak terjadi perbedaan pandangan yang akhirnya berakibat pada ketidak- efisiensi-an kebijakan.
5. Partisipasi
Di sini bermakna bahwa seluruh pemangku jabatan harus mengambil andil dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan dalam negara tersebut sehingga seluruh aspirasi rakyat dapat tersalurkan.
Hal ini berarti bahwa kepentingan rakyat harus diutamakan dan seluruh keputusan terhadap kebijakan tertentu harus didasarkan pada kepentingan rakyat banyak.
1. Akuntabilitas
Memiliki arti pertanggungjawaban secara umum, atau dapat dipersalahkan, dsb.
Artinya bahwa negara sanggup mempertanggungjawabkan apa yang sudah diatur.
Selain hal tersebut, ini juga bisa dimaknai supaya pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban atas hasil kinerjanya dan dapat dipersalahkan apabila meleset dari hal yang seharusnya.
2. Transparansi
Menyangkut mengenai keterbukaan pemerintah terhadap informasi dan kegiatan yang dilakukan dalam lingkup pemerintah tersebut.
Informasi tersebut umumnya dibuka terhadap rakyat agar rakyat juga mampu mengawasi tindakan pemerintah dan memastikan pemerintah bekerja secara transparan/tanpa kecurangan suatu pihak.
3. Independensi
Jika kerap kali independency diartikan sebagai keadaan Netral atau tidak berpihak maka itu salah karena apa pun selalu dihadapkan pada dua pilihan sehingga makna independensi menjadi berpihak pada pihak yang benar.
4. Koordinasi
Memiliki makna bahwa antar memiliki jabatan harus memiliki koordinasi yang baik akan tercipta sistem pemerintahan yang tertata dengan baik.
Selain itu antar lembaga juga harus memiliki hubungan yang baik dan melakukan koordinasi agar tidak terjadi perbedaan pandangan yang akhirnya berakibat pada ketidak- efisiensi-an kebijakan.
5. Partisipasi
Di sini bermakna bahwa seluruh pemangku jabatan harus mengambil andil dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan dalam negara tersebut sehingga seluruh aspirasi rakyat dapat tersalurkan.
Hal ini berarti bahwa kepentingan rakyat harus diutamakan dan seluruh keputusan terhadap kebijakan tertentu harus didasarkan pada kepentingan rakyat banyak.