Jawaban :
Adapun lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa adalah:
- DKI Jakarta
- DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
- Provinsi NAD (Nanggroe Aceh Darussalam)
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Barat
Pembahasan :
Otonomi merupakan kewajiban suatu lembaga guna mengurus kehidupan sesuai peraturan dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Otonomi khusus dapat diartikan sebagai suatu kewenangan khusus yang diberikan pemerintah kepada daerah ‘tertentu’ untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri namun tetap sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Di Indonesia sendiri terdapat lima daerah yang menyandang status otonomi khusus yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa (DI) Yogyakrta, Papua, Papua Barat, dan Aceh.
Tujuan kewenangan tersebut adalah agar daerah ‘tertentu’ tersebut dapat menata daerah serta bagian dari daerah itu agar lebih baik lagi di dalam bidang tertentu sesuai dengan aspirasi daerahnya. Adapun lembaga tersebut masih memiliki wewenang sebagai berikut:
- Menjadikan suatu kehidupan masyarakat secara harmonis.
- Mengelola kebutuhan segala hal dalam kehidupan masyarakat.
- Mendapatkan segala hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Meningkatkan segala kehidupan masyarakat.