Jawaban :
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara indonesia? Menurut undang-undang yang ada, kekayaan alam harus dikelola oleh negara untuk memakmurkan kehidupan rakyatnya. Adapun undang-undang yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan alam tersebut adalah Pasal 33 ayat 3.
Dengan demikian sudah jelas bahwa kekayaan Indonesia boleh dieksplorasi dengan tujuan untuk memakmurkan rakyat Indonesia. Indonesia sendiri memiliki banyak sekali kekayaan alam, mulai dari hutan yang diambil kayunya hingga pertambangan minyak, gas bumi, emas, batubara dan lainnya. Dalam pengelolaanya, Indonesia juga memperbolehkan negara lain untuk ikut mengelola sumber daya alam dengan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Secara atronomis Indonesia terletak pada 6˚LU – 11˚LS serta 95˚BT – 141˚BT. Sedangkan secara geografis, Indonesia terletak diantara dua benua yaitu Benua Australia dan Benua Asia dan diantara dua samudra yaitu samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Batas daratan Indonesia yaitu berbatasan langsung dengan Malaysia tepatnya Serawak dan Sabah, Timor Leste, dan Papua Nugini. Batas perairan Indonesia ditentukan dengan batas laut teritorial dan zona ekonomi eklusif (ZEE).