Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 58 - 59 Evaluasi Bab 4
Halo gaes kembali lagi diwebsite saya, pada pembahasan kali ini saya akan membagikan sebuah kunci jawaban yang akan memudahkan teman-teman dalam mengerjakan tugas sekolah. Nah pada artikel kali ini saya akan bahas pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti atau PAI.
Untuk tingkat atau jenjangnya yaitu untuk Kelas X SMA/MA/SMK/MAK untuk ketentuan bukunya, soal-soal yang akan saya bahas kunci jawabannya ini terdapat dalam Buku Kemdikbud Kurikulum 2013
Secara detailnya, saya akan bahas Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 58 - 59 Evaluasi dan terdapat pada Bab 4 Al-Qur’ān dan Hadis adalah Pedoman Hidupku. Semoga dengan adanya artikel seputar kunci jawaban ini bisa membantu teman-teman atau siswa-siswa dalam mengerjakan Tugas Sekolah dan membantu para guru dalam memberikan pelajaran kepada muridnya.
Disclaimer : Kunci Jawaban yang saya tulis diwebsite ini tidak menjadi patokan pasti benar, saya hanya membantu dan silahkan cek lagi apabila jawaban yang saya berikan kurang memuaskan
Pembahasan :
2. Apakah yang dimaksud dengan hadis mutawatir, hadis masyhur, dan hadis ahad?
3. Jelaskan syarat-syarat berijtihād menurut Yusuf al-Qaradawi!
4. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi!
5. Perlukah ijtihād dilakukan saat ini? Jelaskan dengan alasan yang tepat!
- Hadits mutawatir: Yaitu hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang disampaikan secara bersamaan oleh orang-orang kepercayaan (beberapa sahabat) dengan cara yang mustahil mereka bisa bersepakat untuk berdusta.
- Hadits Masyhur: Yaitu Hadits yang diriwayatkan dengan 3 sanad
- Hadits Ahad: Yaitu hadits yang derajatnya tidak sampai mutawatir didalamnya terdiri dari hadits masyhur, aziz, gharib
- Memiliki pengetahuan yang luas serta mendalam
- Memiliki pemahaman yang mendalam terkait dengan ilmu bahasa Arab, ilmu tafsir, ilmu tarikh, serta usul fikih.
- Memahami bagaimana cara dalam merumuskan hukum atau disebut dengan istinbat.
- Memiliki budi pekerti serta akhlak yang mulia, dan lain sebagainya.
- Al-Ijab atau wajib yang dimana adalah berupa tuntutan pasti maupun sebuah perintah yang haruslah segera untuk dikerjakan.
- An-Nadb atau sunnah yang dimana adalah berupa tuntutan yang dimana bertugas untuk melaksanakan terhadap sebuah perbuata, akan tetapi dari hal tersebut tidaklah harus dikerjakan dan apabila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala.
- Al-Ibahah atau yang dimana adalah mubah bertujuan untuk mealkukan penetapan dari Allah yang terkandung kebolahan dari melakukan pemilihan diantara elakukan maupun meninggalkan
- Karahah atau Makruh yang merupakan sebuah tuntutan untuk melakukan peninggalan terhadap sebuah perbuatan dan tidak memiliki sifat pasti.
- Tahrim atau Haram yang merupakan sebuah perintah yang memiliki sifat pasti untuk harus ditinggalkan.