Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batil, maka hukum makanan tersebut adalah ....
Halo gaes kembali lagi diwebsite saya, pada pembahasan kali ini saya akan membagikan sebuah kunci jawaban yang akan memudahkan teman-teman dalam mengerjakan tugas sekolah. Nah pada artikel kali ini saya akan bahas pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti atau PAI.
Untuk tingkat atau jenjangnya yaitu untuk Kelas VIII SMP/MTs untuk ketentuan bukunya, soal-soal yang akan saya bahas kunci jawabannya ini terdapat dalam Buku Kemdikbud Kurikulum 2013 Revisi tahun 2017.
Secara detailnya, saya akan bahas Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 225 - 227 Ayo Berlatih dan terdapat pada Bab 12 Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal dan Menjauhi yang Haram. Semoga dengan adanya artikel seputar kunci jawaban ini bisa membantu teman-teman atau siswa-siswa dalam mengerjakan Tugas Sekolah dan membantu para guru dalam memberikan pelajaran kepada muridnya.
Disclaimer : Kunci Jawaban yang saya tulis diwebsite ini tidak menjadi patokan pasti benar, saya hanya membantu dan silahkan cek lagi apabila jawaban yang saya berikan kurang memuaskan
Soal dan Jawaban :
a. halal
b. makruh
c. haram
d. mubah
Jawaban:
Bagi umat muslim terdapat aturan dalam anjuran memakan makanan yang baik yaitu makan makanan yang halal. Makanan yang halal itu pasti baik, lezat dan diridhoi oleh Allah SWT.
Beberapa syarat makanan bisa dikatakan sebagai halal adalah sebagai berikut :
- Halal dengan dilihat dari zatnya. Yaitu makanan yang memang dilihat dari bahannya sesuai dengan aturan yang diturunkan dari Allah SWT lewat Rasulullah SAW seperti daging hewan sapi, ayam, ikan, sayur-sayuran dan juga buah-buahan. Bahan makanan tersebut selain halal juga banyak mengandung zat-zat yang baik dan dibutuhkan oleh tubuh manusia.
- Halal dengan dilihat dari cara pengolahannya. Yaitu makanan yang dilihat dari bahannya halal namun cara pengolahannya salah atau tidak sesuai syariat Islam seperti tidak membaca basmalah dalam melakukan penyembelihan, atau mengolah buah pohon aren menjadi minuman yang memabukkan, mengolah anggur menjadi minuman yang mengandung alkoho, dan lain sebagainya.
- Halal dengan dilihat dari cara memperolehnya. Yaitu makanan yang halal jika dilihat dari jenisnya namun cara mendapatkannya dengan cara yang dilarang dalam agama seperti dari mencuri. Jika cara mendapatkannya adalah salah maka makanan tersebut tidak diridhoi oleh Allah SWT dan tidak akan mendapatkan manfaat dari makanan tersebut, namun bisa mendapatkan penyakit dari makanan yang kita makan dengan cara-cara yang tidak baik.
Jadi kesimpulannya adalah bahwa makanan yang didapatkan dengan cara yang batil maka hukum makanan tersebut adalah haram.