Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Mengapa seseorang yang fasih bacaan al-Qur'an tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih?

Mengapa seseorang yang fasih bacaan al-Qur'an tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih?

Halo gaes kembali lagi diwebsite saya, pada pembahasan kali ini saya akan membagikan sebuah kunci jawaban yang akan memudahkan teman-teman dalam mengerjakan tugas sekolah. Nah pada artikel kali ini saya akan bahas pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti atau PAI.

Untuk tingkat atau jenjangnya yaitu untuk Kelas VII SMP/MTs untuk ketentuan bukunya, soal-soal yang akan saya bahas kunci jawabannya ini terdapat dalam Buku Kemdikbud Kurikulum 2013 Revisi tahun 2017.

Secara detailnya, saya akan bahas Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 56 - 58 Ayo Berlatih dan terdapat pada Bab 4 Indahnya Kebersamaan dengan Salat Berjamaah Semoga dengan adanya artikel seputar kunci jawaban ini bisa membantu teman-teman atau siswa-siswa dalam mengerjakan Tugas Sekolah dan membantu para guru dalam memberikan pelajaran kepada muridnya.

Mengapa seseorang yang fasih bacaan al-Qur'an tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih?

Disclaimer : Kunci Jawaban yang saya tulis diwebsite ini tidak menjadi patokan pasti benar, saya hanya membantu dan silahkan cek lagi apabila jawaban yang saya berikan kurang memuaskan

 

Soal dan Jawaban :

7. Mengapa seseorang yang fasih bacaan al-Qur'an tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih?
Jawaban: 
Karena salah satu syarat jadi imam adalah orang yang paling fashih bacaan al-qur'annya, sehingga tidak ada makmum yang melebihi kefashihan imam, atas alasan itu maka orang yang fashih tidak boleh makmum terhadap orang yang kurang fashih, justru dialah yang seharusnya menjadi imam bagi orang yang kurang fashih itu

sebagaimana hadits nabi, yang artinya:
Dari Abi Mas’ud Al-Anshari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Yang menjadi imam shalat bagi manusia adalah yang paling baik bacaan kitabullahnya (Al-Quran Al-Karim). Bila mereka semua sama kemampuannya dalam membaca Al-Quran, maka yang paling banyak pengetahuannya terhadap sunnah” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari)
 
Pembahasan :
Shalat berjamaah sendiri dapat kita maknai sebagai shalat yang di kerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama- sama, yang mana salah seorang dari mareka ada yang menjadi imam dan selain orang tersebut maka menjadi makmum. Imam sendiri dapat kita maknai sebagai salah seorang yang memimpin dalam gerakan sholat. Sedangkan makmum sendiri ialah orang yang mengikuti gerakan imam.
Shalat lima waktu sendiri sangat lah di utamakan untuk di kerjakan secara berjama'ah, bukan di kerjakan secara sendiri- sendiri atau munfarid, yang mana salah satu alasan mengapa shalat ini lebih di utamakan ialah karena pahalanya dilipatgandakan hingga 27 derajat dan beberapa keistimewaan lain.
Terdapat beberapa syarat sah dalam melaksanakan shalat berjamaah, yang mana di antaranya ialah:
  • Adanya seorang imam.
  • Adanya makmum, yang mana makmum ini sendiri berniat untuk mengikuti imam.
  • Shalat di kerjakan dalam satu majelis.
  • Shalat yang di lakukan makmum harus sesuai dengan shalatnya imam.

Penutup

yak itulah tadi pembahasan Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 56 - 58 Ayo Berlatih. Jika sekiranya ada yang kurang jelas ataupun keliru, silahkan teman-teman berikan komentarnya dibawah. Dan mungkin sekiranya artikel ini membantu, silahkan teman-teman bagikan artikel ini lewat whatsapp, instagram, facebook dan lain-lain.