Seseorang diizinkan melakukan salat Jama' apabila...
Halo gaes kembali lagi diwebsite saya, pada pembahasan kali ini saya akan membagikan sebuah kunci jawaban yang akan memudahkan teman-teman dalam mengerjakan tugas sekolah. Nah pada artikel kali ini saya akan bahas pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti atau PAI.
Untuk tingkat atau jenjangnya yaitu untuk Kelas VII SMP/MTs untuk ketentuan bukunya, soal-soal yang akan saya bahas kunci jawabannya ini terdapat dalam Buku Kemdikbud Kurikulum 2013 Revisi tahun 2017.
Secara detailnya, saya akan bahas Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 153 - 155 Ayo Berlatih dan terdapat pada Bab 10 Islam Memberikan Kemudahan Melalui Salat Jama' dan Qasar. Semoga dengan adanya artikel seputar kunci jawaban ini bisa membantu teman-teman atau siswa-siswa dalam mengerjakan Tugas Sekolah dan membantu para guru dalam memberikan pelajaran kepada muridnya.
Disclaimer : Kunci Jawaban yang saya tulis diwebsite ini tidak menjadi patokan pasti benar, saya hanya membantu dan silahkan cek lagi apabila jawaban yang saya berikan kurang memuaskan
Soal dan Jawaban :
A. dalam keadaan perang
B. dalam perjalanan jauh
C. dalam keadaan lupa
D. dalam keadaan sibuk
Jawaban:
Seseorang diizinkan melakukan shalat secara jamak jika orang tersebut sedang dalam keadaan musharfir. Mushafir merupakan keadaan seseorang yang bepergian yang jarak perjalanannya lebih dari 83 Km dari mulai tempat berangkat hingga ke tujuannya. Seseorang mushafir boleh mengerjakan shalat secara jamak jika perjalanan yang dilakukan bukan termasuk perjalanan berbuat maksiat.
Shalat jamak adalah shalat yang dilakukan dengan menggambungkan dua waktu pelaksanaan sehingga dikerjakan pada satu waktu pengerjaan shalat. Contohnya shalat dzuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu dzuhur. Shalat yang dapat dilakukan secara jamak adalah shalat dzuhur, ashar, maghrib dan shalat isya. Sedangkan shalat subuh tidka dapat dikerjakan secara jamak malaupun dalam keadaan mushafir.