Administrasi Guru Paud Kurikulum Merdeka | Pendidikan Anak Usia Dini merupakan upaya pengembangan anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. Tujuan dari pengembangan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan spiritual dan fisik anak, sehingga mereka siap mengikuti pendidikan lanjutan. Perkembangan motorik ini secara erat terkait dengan perkembangan pusat motorik di dalam otak.
Namun, CDC mencatat bahwa anak-anak memulai PAUD atau preschool pada rentang usia 3-5 tahun. Di sisi lain, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyatakan bahwa anak dapat memulai PAUD sejak lahir hingga usia 6 tahun.
Administrasi Guru Paud Kurikulum Merdeka
1. Modul Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Modul Penguatan Profil Pelajar Pancasila adalah dokumen yang mencakup tujuan, langkah-langkah, media pembelajaran, dan asesmen yang diperlukan untuk melaksanakan proyek penguatan profil pelajar Pancasila. Para Pendidik bebas untuk membuat rancangan, memilih, dan juga menyesuaikan modul proyek dalam pembelajaran sesuai dengan konteks, sifat dan karakteristik, serta kebutuhan para peserta didik.
Pemerintah menyediakan contoh modul proyek penguatan profil pelajar Pancasila yang dapat dijadikan inspirasi oleh satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dan pendidik dapat mengembangkan modul proyek sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, melakukan modifikasi, atau menggunakan modul proyek yang telah disediakan oleh Pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik.
Oleh karena itu, pendidik yang menggunakan modul proyek yang disediakan oleh Pemerintah tidak perlu lagi menyusun modul proyek sendiri.
2. Modul Pembelajaran
Secara esensial, modul pembelajaran adalah perencanaan pembelajaran yang komprehensif, disusun berdasarkan topik tertentu dalam lingkup kelas. Modul pembelajaran adalah dokumen yang berisi tujuan, langkah dalam pembelajaran, media belajar yang akan digunakan, serta nilai yang akan diberi dalam topik dan alur tujuan pembelajaran.
Di sisi lain, ATP (Aktivitas Tahunan Pembelajaran) adalah perencanaan pembelajaran untuk jangka waktu lebih panjang dalam konteks satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dan pendidik dapat mengembangkan modul pembelajaran sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, melakukan modifikasi, atau menggunakan modul yang telah disediakan oleh Pemerintah, sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Dengan adanya modul pembelajaran yang disediakan oleh Pemerintah, pendidik tidak perlu lagi menyusun perencanaan pembelajaran, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), atau modul pembelajaran secara terpisah.
Dalam perencanaan pembelajaran, guru memiliki fleksibilitas untuk membuat, memilih, dan memodifikasi modul pembelajaran yang sesuai dengan konteks, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik.
Silabus dan RPP tetap diperlukan jika guru mengembangkan modul pembelajaran sendiri. Modul pembelajaran dapat dianggap sebagai bagian dari RPP, sehingga guru yang menggunakan modul pembelajaran yang disediakan oleh pemerintah atau mengembangkan sendiri tidak perlu lagi membuat RPP secara terpisah.
Guru dapat mengembangkan modul pembelajaran melalui adaptasi modul yang disediakan pemerintah agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan konteks satuan pendidikan.
3. Buku Teks
Buku teks adalah materi pembelajaran yang digunakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Dalam konteks pembelajaran, buku teks utama mencakup buku siswa dan buku panduan guru. Buku siswa berfungsi sebagai pedoman bagi peserta didik, sementara buku panduan guru menjadi acuan bagi pendidik dalam mengimplementasikan pembelajaran berdasarkan buku siswa tersebut.
Sejumlah mata pelajaran, seperti Pendidikan Pancasila pada tingkat SD/MI, Seni dan Prakarya, dan PJOK, mungkin hanya memiliki buku panduan guru sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik mata pelajaran tersebut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan menegaskan bahwa pemerolehan naskah buku dapat dilakukan melalui penulisan, penerjemahan, atau penyaduran.
Buku teks utama yang bersifat fleksibel dan kontekstual dapat hadir dalam bentuk cetak atau digital, serta bisa disajikan secara modular. Penerapan buku teks utama dilakukan dengan keterbatasan di satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka, dalam upaya pemulihan pembelajaran.
Judul buku teks utama yang digunakan di satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang bertanggung jawab atas kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Kalender Pendidikan PAUD
Kalender Pendidikan PAUD atau Kaldik PAUD adalah penataan waktu untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) selama satu tahun pelajaran berlangsung. Pada umumnya, tujuan dari jadwal pendidikan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi. Selain itu, jadwal pendidikan juga berfungsi sebagai panduan yang bermanfaat untuk menyelaraskan ketentuan mengenai hari efektif dengan hari libur di sekolah maupun perguruan tinggi.
5. Program Tahunan (Prota)
Program tahunan adalah suatu program umum bagi setiap mata pelajaran di setiap kelas, yang mencakup garis-garis besar pencapaian yang diinginkan selama satu tahun. Program ini disusun oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
6. Program Semester (Prosem)
Program semester merupakan rencana pengajaran yang diupayakan untuk dicapai selama satu semester, dengan harapan bahwa selama periode tersebut, siswa akan memperoleh pemahaman, sikap, dan keterampilan sebagai suatu kesatuan integral.
7. RPP Mingguan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah panduan bagi seorang guru dalam menjalankan proses pengajaran di dalam kelas. RPP disusun oleh guru untuk membantu mereka menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang berlaku pada hari tertentu.