Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Syarat PPPK Guru 2024

Syarat PPPK Guru 2024 | Rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan selesai melalui rekrutmen guru PPPK tahun 2024. Hal Ini sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Guru Nasional 2023 yang lalu. "kini pemerintah sedang berupaya agar semua kelas dan mata pelajaran di sekolah negeri dipegang oleh guru ASN. 

Target rekrutmen guru ASN PPPK sejak tahun 2020 adalah 1 juta guru, dan diharapkan pada tahun 2024 ini, 1 juta guru honorer tersebut dapat diangkat menjadi ASN," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani dalam saluran YouTube Kemdikbud RI pada hari Kamis, (9/11/2023) yang lalu. 

 Menurut data Kemendikbudristek, jumlah guru honorer yang telah diangkat menjadi guru PPPK sejak tahun 2021 mencapai 544.000 orang. Sementara itu, target proses seleksi guru PPPK 2023 adalah menambahkan 296.000 guru PPPK baru."Sehingga total jumlah guru yang akan diangkat menjadi ASN PPPK akan mencapai lebih dari 800.000 orang," ujar Nunuk. 

 Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membahas Pola karier dan pemerataan guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), yang Rencananya, akan ada aturan insentif karier dan insentif pendapatan bagi guru bersangkutan. "Pertemuan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa karier guru dan ketersediaan guru di daerah-daerah terpencil dan terluar terjamin. 

Rincian skema insentifnya akan kami susun secara detail dan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Insentif ini mencakup berbagai aspek, mulai dari karier hingga pendapatan, dan kami berharap regulasinya dapat segera diselesaikan," ujar MenPANRB Abdullah Azwar Anas. 

Syarat PPPK Guru 2024 

Syarat, PPPK, Guru, 2024


Guru PPPK Avisa Apvif Kusuma menyarankan agar para calon pendaftar memeriksa dengan teliti semua dokumen persyaratan, memastikan kelengkapan dan keakuratannya, untuk dapat lolos dalam tahap seleksi dokumen. 

Avisa juga menyarankan para calon pelamar untuk secara aktif mencari informasi terkait persyaratan, proses seleksi, dan persiapan ujian. Setelah itu, siapkan diri untuk menghadapi ujian, berdiskusi dengan rekan-rekan sesama pelamar PPPK guru, cari referensi yang sesuai dengan bidang jurusan pelamar, dan jangan lupa untuk berdoa. 

 Menurut pengalaman penerimaan tahun sebelumnya, berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi PPPK guru tahun 2023: 

  • 1. Pelamar harus berstatus sebagai warga Negara Indonesia. 
  •  2. Minimal usia yang diperbolehkan adalah 20 tahun dan maksimalnya adalah 59 tahun pada saat mendaftar. 
  • 3. Tidak pernah dihukum penjara dengan pidana dua tahun atau lebih. 
  • 4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta. 
  • 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. 
  • 6. Harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan setidaknya pada tingkat sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 
  • 7. Kesehatan jasmani dan rohani harus sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  • 8. Surat keterangan berkelakuan baik, 

Selain memenuhi persyaratan di atas, calon pelamar juga harus menyiapkan beberapa dokumen untuk mendaftar sebagai PPPK Guru, termasuk: 

  • • Pas Foto dengan latar belakang merah memakai format JPEG/JPG, dan ukuran maksimal 200KB. 
  • • Scan KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. 
  • • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 serta Surat Penyetaraan Ijazah ASLI bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1. 
  • • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi pelamar yang memiliki. 
  • • Bagi pelamar penyandang disabilitas diwajibkan menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah. 
  • • Lampirkan tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 

Selain syarat yang sudah dijelaskan diatas, Terdapat beberapa kategori untuk calon PPPK Guru yang bertujuan untuk mengklasifikasikan mereka yang menjadi prioritas dalam proses seleksi ini yaitu : 

Kategori Pelamar Prioritas I 

Pelamar dalam kategori Prioritas 1 adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk posisi Guru sebelumnya dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pengisian kebutuhan guru dari pelamar dalam kategori prioritas I dilakukan sesuai dengan urutan yang berikut ini: 

  • • Calon THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk posisi Guru pada tahun sebelumnya. 
  • • Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk posisi Guru pada tahun sebelumnya. 
  • • Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk posisi Guru pada tahun sebelumnya. 
  • • Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk posisi Guru pada tahun sebelumnya. 

Kategori Pelamar Prioritas II 

 Pelamar dalam kategori Prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam kategori THK-II pada prioritas pelamar I. 

Kategori Pelamar Prioritas III 

Untuk pelamar dalam kategori Prioritas III adalah Guru non-ASN yang bukan bagian dari kategori Guru non-ASN pada prioritas pelamar I di sekolah yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Mereka juga harus memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester menurut data pada Dapodik.