Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 11 halaman 35. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 35. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XI SMA/SMK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila Kelas 11 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 1 Hal 35 PKN Kls 11.
Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 35 Uji Kompetensi Bab 1 |
Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 35 Uji Kompetensi Bab 1
Uji Kompetensi Bab 1
1. Bagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia?
Jawaban :Hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkatian. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan telah memenuhi kewajibannya. Juga dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
2. Mengapa antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dalam perwujudannya harus diharmonisasikan?
Jawaban :Karena seseorang tidak dapat menikmati haknya sebelum memenuhi kewajibannya. Sebagai contoh pekerja tidak akan mendapatkan upah apabila belum menyelesaikan pekerjaannya. Dari hal tersebut dapat dipastikan bahwa hubungan antara hak dan kewajiban perwujudannya harus diharominasiskan atau diseimbangkan.
3. Uraikan jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila!
Jawaban :Terdapat tiga nilai jaminan HAM dalam Pancasila yaitu nilai Ideal, nilai Instrumental, dan nilai Praksis.1) Nilai Ideal- Sila Pertama, menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama- Sila Kedua, menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum- Sila Ketiga, mengamanatkan adanya unsur persatuan di antara warga negara- Sila Keempat, menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah tanpa adanya tekanan- Sila Kelima, mengakui hak milik perorangan dan dilindungin pemanfaatannya2) Nilai Instrumental- UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 A sampai 28 J- Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM- Ketentuan dalam undang-undang organik- Ketentuan dalam Perppu nomor 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM3) Nilai PraksisDapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
4. Apa yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan?
Jawaban :Yang terjadi iyalah penegakan HAM tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, karena semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
5. Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia?
Jawaban :Karena keduanya bertengangan dengan Pancasila, dan apabila dijadikan sebagai dasar penegakan HAM di Indonesia akibatnya tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa. Karena liberalisme lebih menekankan pada kebebasan individu dan sosialisme lebih menekankan pada kepentingan bersama. Sedangkan Pancasila menghendaki keseimbangan antara kepentingan individu dan umum.
6. Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
Jawaban :- Hal tersebut dapat terjadi karena disebabkan banyak faktor antara lain : sikap egois, rendahnya kesadaran HAM, sikap tidak toleran, penyalahgunaan kekuasaan, ketidaktegasan aparat penegak hukum dan faktor negatif lainnya.- Yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut adalah aparat penegak hukum dan pemerintah.- Sebagai warga negara peran saya adalah menghormati orang lain, membela korban pelanggaran ham, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam penegakan HAM.