Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 58 – 59 Evaluasi Bab 4
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 58 – 59 Evaluasi Bab 4
Halo
gaes kembali lagi diwebsite saya, pada pembahasan kali ini saya akan
membagikan sebuah kunci jawaban yang akan memudahkan teman-teman dalam
mengerjakan tugas sekolah. Nah pada artikel kali ini saya akan bahas
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti atau PAI.
Untuk tingkat atau jenjangnya yaitu untuk Kelas X SMA/MA/SMK/MAK untuk ketentuan bukunya, soal-soal yang akan saya bahas kunci jawabannya ini terdapat dalam Buku Kemdikbud Kurikulum 2013
Secara detailnya, saya akan bahas Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 58 – 59 Evaluasi dan terdapat pada Bab 4 Al-Qur’ān dan Hadis adalah Pedoman Hidupku. Semoga dengan adanya artikel seputar kunci jawaban ini
bisa membantu teman-teman atau siswa-siswa dalam mengerjakan Tugas
Sekolah dan membantu para guru dalam memberikan pelajaran kepada
muridnya.
Disclaimer : Kunci Jawaban yang saya tulis diwebsite ini tidak
menjadi patokan pasti benar, saya hanya membantu dan silahkan cek lagi
apabila jawaban yang saya berikan kurang memuaskan
Pembahasan :
1. Jelaskan pengertian al-Qurān dan hadis secara istilah!
2. Apakah yang dimaksud dengan hadis mutawatir, hadis masyhur, dan hadis ahad?
3. Jelaskan syarat-syarat berijtihād menurut Yusuf al-Qaradawi!
4. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi!
5. Perlukah ijtihād dilakukan saat ini? Jelaskan dengan alasan yang tepat!
Secara istilah Al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad Saw dalam bahasa arab yang sampai kepada kita secara
mutawattir, ditulis dalam mushaf.Secara istilah hadits adalah segala
perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang dilakulan oleh Nabi Muhammad
Saw.
- Hadits mutawatir:
Yaitu hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam
yang disampaikan secara bersamaan oleh orang-orang kepercayaan (beberapa
sahabat) dengan cara yang mustahil mereka bisa bersepakat untuk
berdusta. - Hadits Masyhur: Yaitu Hadits yang diriwayatkan dengan 3 sanad
- Hadits Ahad: Yaitu hadits yang derajatnya tidak sampai mutawatir didalamnya terdiri dari hadits masyhur, aziz, gharib
- Memiliki pengetahuan yang luas serta mendalam
- Memiliki pemahaman yang mendalam terkait dengan ilmu bahasa Arab, ilmu tafsir, ilmu tarikh, serta usul fikih.
- Memahami bagaimana cara dalam merumuskan hukum atau disebut dengan istinbat.
- Memiliki budi pekerti serta akhlak yang mulia, dan lain sebagainya.
.4. Berikut adalah macam-macam bentuk hukum taklifi
- Al-Ijab atau wajib yang dimana adalah berupa tuntutan pasti maupun sebuah perintah yang haruslah segera untuk dikerjakan.
- An-Nadb atau sunnah yang
dimana adalah berupa tuntutan yang dimana bertugas untuk melaksanakan
terhadap sebuah perbuata, akan tetapi dari hal tersebut tidaklah harus
dikerjakan dan apabila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala. - Al-Ibahah atau yang dimana adalah mubah bertujuan
untuk mealkukan penetapan dari Allah yang terkandung kebolahan dari
melakukan pemilihan diantara elakukan maupun meninggalkan - Karahah
atau Makruh yang merupakan sebuah tuntutan untuk melakukan peninggalan
terhadap sebuah perbuatan dan tidak memiliki sifat pasti. - Tahrim atau Haram yang merupakan sebuah perintah yang memiliki sifat pasti untuk harus ditinggalkan.
berbagai sumber, banyak orang berpendapat bahwa ijtihad sampai saat ini
masih perlu dilakukan. Hal ini karena pertimbangan Alquran dan Sunnah
merupakan 2 sumber utama dalam penggalian hukum Islam. Apabila di dalam
Alquran ditemukan ketentuan hukum yang jelas maka hukum itulah yang
harus diambil.
Penutup
sekiranya ada yang kurang jelas ataupun keliru, silahkan teman-teman
berikan komentarnya dibawah. Dan mungkin sekiranya artikel ini membantu,
silahkan teman-teman bagikan artikel ini lewat whatsapp, instagram,
facebook dan lain-lain.