Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 243 – 247 Rajin Berlatih Bab 9
Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Agama Islam untuk Kelas 8 halaman 243 – 247 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PAI Halaman 243 – 247, Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas VIII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 9 Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar
dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang. ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum Merdeka. Kunci Jawaban Rajin Berlatih Bab 9 Hal 243 – 247PAI Kls 8
Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 243 – 247 Rajin Berlatih Bab 9
Rajin Berlatih Bab 9 Halaman 243, 244, 245, 246, 247
ponselnya kepada Pak Aan. Pak Aan tidak langsung melakukan akad
jual beli dengan Pak Ade. Pak Aan minta waktu satu hari untuk berpikir.
Besok Pak Aan akan mengabari tentang jadi tidaknya ia membeli ponsel
Pak Ade.
Istilah yang tepat tentang gambaran ilustrasi tersebut adalah khiyar ….
Nina tidak memiliki kembalian. Bu Nina meminta wawan membawa
dulu uangnya dan dibayarkan besok.
pembelajaran jarak jauh. Bapak Yuni membelinya dengan 10 kali
angsuran dalam waktu sepuluh bulan. Setiap bulan Bapak Yuni
membayar 400 ribu.
mempunyai uang Bu Agus meminta izin pada Bu Ali agar dapat
menunda pembayaran sampai minggu depan.
kantor. Karena uang tidak cukup, Pak Adi meminjam kepada Pak
Ari.
oleh ….
terdapat pada nomor ….
boleh diangsur. Penjual sepeda menjelaskan kalau diangsur harga
berbeda. Jika dibayar kontan harga 1 juta rupiah, tapi jika diangsur lima
kali, harga menjadi Rp. 1.500.000. Budi dapat mengangsurnya lima kali.
Setiap angsuran membayar Rp. 300.000,-. Budi pun menyepakati harga
yang ditawarkan penjual.
Pandangan yang tepat terhadap ilustrasi tersebut adalah ….
harga tunai.
fikih muamalah
keuntungan terlalu banyak.
transaksi kredit seperti ilustrasi
Ada sebagian ulama yang menyamakan bunga bank dengan riba. Ada
yang menganggapnya buka riba. Ada juga yang memasukkannya ke
wilayah syubhat.
hukum bunga bank.
fatwa MUI.
bunga bank termasuk riba.
jual beli dan hutang piutang terdapat pada nomor ….
Sedangkan di dalam bahasa Arab ada hutang piutang dayn dan qarḍ .
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari interaksi ini terjadilah
transaksi tukar menukar, sewa menyewa, pinjam meminjam, jual beli,
dan lain sebagainya. Islam kemudian mengatur berbagai transaksi itu
dalam fikih muamalah.
untuk memperjelas kesepakatan antara dua belah pihak yang saling
bertransaksi.
ternyata Yadi menemukan ada jahitan yang tidak sempurna di bagian
ketiak baju, sehingga tampak berlubang.
seorang ulama yang mengharamkan bunga bank. Menurut ulama itu
bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Di video itu juga dijelaskan
tentang berbagai bahaya riba yang mengerikan. Siti menjadi takut akibat
penjelasan di dalam video itu. Padahal selama ini Siti memiliki pinjaman
di bank untuk modal usaha membuka warung makan yang selama
ini menjadi mata pencahariannya. Siti pun menjadi bingung untuk
menentukan sikap.
yang bisa kalian sampaikan kepada Siti?
dayn adalah qarḍ
hutang yang terjadi karena
sebab apapun, seperti
jual beli, sewa menyewa,
ataupun pinjam meminjam
salah satu jenis dayn
karena akad pinjaman atau
hutang-piutang
memiliki potensi sifat tamak dan rakus. Jika tidak dibatasi, sifat tamak dan
rakus ini bisa menyebabkan kerugian pihak lain.
Sifat tamak dan rakus itu bisa menyebabkan manusia memakan makanan
dengan cara batil.
jelas dalam bertransaksi semenjak awal. Tidak ada pihak yang bisa menipu
pihak yang lain. Dengan demikian adanya akad pada dasarnya mengajarkan
kejujuran sebagai nilai utama dalam bertransaksi.Adanya akad yang jelas dalam
hutang piutang, ditambah anjuran untuk mencatat hutang, mengadakan
saksi, dan memberikan jaminan, mendorong orang yang berhutang agar
bertanggung jawab dalam membayar hutang. Sikap tanggung jawab itu juga
bermakna menjaga kepercayaan orang yang memberi hutang. Sebab pada
dasarnya orang akan bersedia memberikan hutang hanya jika ia percaya
bahwa orang yang berhutang itu bisa melunasinya