Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 71 Tabel 3.2
Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 7 Aktivitas 3.2 halaman 71 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tabel 3.2 Halaman 71. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas VII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Kelas 7 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 71 PKN Kls 7 Aktivitas 3.2 Tabel 3.2 Pengesahan UUD 1945
Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 71 Tabel 3.2 |
Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 71 Tabel 3.2
- Meresmikan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Bangsa Indonesia.
- Menetapkan ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil PPKI Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden Negara Indonesia.
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
- Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi meliputi wilayah Sumatra, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Sunda Kecil, Kalimantan, dan Sulawesi.
- Pembentukan Komite Nasional Daerah.
- Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara.
- Pembentukan Komite Nasional.
- Pembentukan PNI.
- Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
No
|
Aspek Informasi
|
Uraian
|
1
|
Hasil Sidang PPKI
|
Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, diantaranya :
a. Mengesahkan UUD 1945.
b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
|
2
|
Sistematika UUD 1945
|
Sistematika UUD 1945, yaitu :
a. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
b. Penjelasan UUD 1945 terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal Demi Pasal.
|
3
|
Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI
|
4 (Empat) perubahan yang disepakati oleh PPKI, diantaranya :
a. Kata Mukadimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Sila Pertama, yaitu ketuhanan dengan “kewajiban menjalankaan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya”, diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
c. Perubahan Pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”, menjadi “Presiden ialah orang Indonesia Asli”.
|