Jelaskan alasan diwajibkannya mandi!
Jelaskan alasan diwajibkannya mandi!
Halo
gaes kembali lagi diwebsite saya, pada pembahasan kali ini saya akan
membagikan sebuah kunci jawaban yang akan memudahkan teman-teman dalam
mengerjakan tugas sekolah. Nah pada artikel kali ini saya akan bahas
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti atau PAI.
Untuk tingkat atau jenjangnya yaitu untuk Kelas VII SMP/MTs untuk ketentuan bukunya, soal-soal yang akan saya bahas kunci jawabannya ini terdapat dalam Buku Kemdikbud Kurikulum 2013 Revisi tahun 2017.
Secara detailnya, saya akan bahas Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 42 – 44 Ayo Berlatih dan terdapat pada Bab 3 Semua Bersih, Hidup Jadi Nyaman Semoga dengan adanya artikel seputar kunci jawaban ini
bisa membantu teman-teman atau siswa-siswa dalam mengerjakan Tugas
Sekolah dan membantu para guru dalam memberikan pelajaran kepada
muridnya.
Disclaimer : Kunci Jawaban yang saya tulis diwebsite ini tidak
menjadi patokan pasti benar, saya hanya membantu dan silahkan cek lagi
apabila jawaban yang saya berikan kurang memuaskan
Soal dan Jawaban :
10. Jelaskan alasan diwajibkannya mandi!
Jawaban:
dimaksud dengan mandi secara bahasa merupakan mengalirkan air pada
sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan mandi secara syari’at ialah
menuangkan air ke seluruh badan dengan adat yg khusus.
Beberapa hal yang mewajibkan untuk mandi (al ghuslu) ialah:
- Pertama: keluarnya mani menggunakan syahwat.
Sebagaimana
dijelaskan sang ulama Syafi’iyah, mani mampu dibedakan berasal madzi
serta wadi[2] menggunakan melihat 83ac9cb3e4459a85df0cacfb819e6b77 mani
yaitu: [1] baunya spesial seperti bau campuran roti ketika basah dan
mirip bau telur waktu kering, keluarnya memancar, serta munculnya terasa
nikmat serta menyebabkan futur (lemas). Bila keliru satu syarat sudah
terpenuhi, maka cairan tersebut diklaim mani. wanita sama halnya dengan
pria dalam masalah ini.
- Kedua: Bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani.
Imam
Asy Syafi’i rahimahullah menyebutkan bahwa yg dimaksud menggunakan
“junub” pada bahasa Arab dimutlakkan secara hakikat pada jima’ (korelasi
badan) walaupun tidak keluar mani. Bila kita katakan bahwa si suami
junub sebab berafiliasi badan menggunakan istrinya, maka walaupun itu
tak keluar mani dianggap menjadi junub.
- Ketiga: saat berhentinya darah haidh dan nifas.
hukum
nifas dihukumi sama dengan haidh berdasarkan ijma’ (kesepakatan ) para
ulama. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “mengenai wajibnya mandi
sebab berhentinya darah haidh tidak ada perselisihan di antara para
ulama.
- Keempat: ketika orang kafir masuk Islam.Kelima: sebab kematian.
yang
dimaksudkan wajib mandi pada sini ditujukan pada orang yang hidup,
maksudnya orang yg hayati harus memandikan orang yang mati. Jumhur
(secara umum dikuasai) ulama menyatakan bahwa memandikan orang mati pada
sini hukumnya fardhu kifayah, artinya Jika sebagian orang telah
melakukannya, maka yg lain gugur kewajibannya.
Penutup
sekiranya ada yang kurang jelas ataupun keliru, silahkan teman-teman
berikan komentarnya dibawah. Dan mungkin sekiranya artikel ini membantu,
silahkan teman-teman bagikan artikel ini lewat whatsapp, instagram,
facebook dan lain-lain.