Apa peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi 6.3 Halaman 167 IPA Kelas 7
Jawaban :
Peran daerah dalam membantu mempertahankan NKRI adalah sebagai berikut :
- Membantu mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat 5 UUD 1945.
- Membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat dari rakyat daerah
- Membantu meningkatkan fasilitas sejahteraan publik dari daerah seperti kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat
- Mendorong dan memajukan masyarakar melalui inovasi dan kreatifitas masyarakat di daerah
- Membantu memperluas pelaksanaan pembangunan nasional guna meningkatkan pemerataan pembangunan dan pendapatan nasional
- Memperluas peluang kerja, lapangan usaha dan kulitas pelayanan publik bagi masyarakat daerah
- Membantu pemerintah pusat dalam mengembangkan masyarakat agar berkehidupan, berbangsa dan bernegara yang demokratis
Pembahasan :
Bentuk negara Indonesia ialah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bermakna utuh dan berdaulat serta tidak terpecah belah maupun diubah-ubah. Hal ini sesuai dengan pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “ Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Negara
Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan yang memiliki luas wilayah
yang sangat luas sehingga tidak dapat dikontrol sepenuhnya oleh
pemerintah pusat. Guna memperluas perngawasan maka Indonesia membentuk
pemerintahan daerah yang kini memiliki 34 Provinsi dan 2 provinsi
diantaranya memiliki sistem otonomi khusus. Tujuan Indonesia memiliki
membangi pemerintahan ke daerah-daerah yaitu untuk memperluas dan
memperpanjang penyelenggarana fungsi dan tugas pemerintah pusat serta
membantu pemerataan pembangunan nasional.
Setiap daerah di Indonesia memiliki sistem otonomi daerah dalam menjalankan roda pemerintahan didaerah. Otonomi daerah
merupakan perluasan penyelengaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya dengan memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk mengolah,
mengembangkan dan mempercepat kesejahteraan masyarakatnya melalui sumber
daya yang dimiliki setiap darah, fasilitas publik dll. hal ini
bertujuan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui
pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing
dareah terhadap prinsip demokrasi sehingga dapat mempercepat pemerataan
pembangunan nasional.
Tugas pemerintah daerah ada dua yaitu
- Sebagai fasilitator, yang bertugas membantu memperluas layanan pemerintah pusat kepada masyarakat.
- Sebagai pengembang atau pengusaha, yang mengola dan mengembangkan setiap potensi sumber daya yang dimiliki oleh setiap daerah.
Wewenang pemerintah daerah yaitu
- Membuat perencanaan dan pengendalian pembangunan di daerah
- Melakukan pemanfaatan dan pengawasan bagi tata ruang di daerah
- Meningkatkan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat
- Memfasilitasi kebutuhan dasar masyarakat
- Meningkatkan penanganan kesehatan bagi masyarakat
- Menyenggaraakan pendidikan bagi masyarakat
- Menanggulangi masalah sosial didaerah
- Penyediakan ketenagakerjaan yang memadai
- Menfasilitasi pengembangan usaha dan koperasi bagi dari segi kecil maupun menengah
- Mengendalikan lingkungan hidup di daerah
- Penyediakan pelayanan pertahanan