Bagaimana sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan? Berikan contohnya!
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi 3 Halaman 73 IPA Kelas 8
Jawaban :
Sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan apabila
masyarakat mengikuti dan menaati peraturan atau hukum yang telah
ditetapkan oleh pemerintah dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat.
Contohnya yaitu :
- Hukum
yang dibuat untuk menciptakan ketertiban pengendara dalam berlalu
lintas, misalnya peraturan tidak menerobos lampu merah, tidak berkendara
melawan arus jalan yang dapat menyebabkan kemacetan, dan lain
sebagainya. - Hukum yang dibuat untuk menciptakan keadilan,
misalnya hukum yang menyatakan apabila seseorang melakukan pembunuhan
atau penganiayaan terhadap orang lain maka akan dipenjara dan dikenai
denda. Selain itu apabila pejabat pemerintah melakukan korupsi maka
harus diadili sesuai hukum yang telah ditetapkan untuk menciptakan
keadilan bagi masyarakat.
.
Pembahasan :
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai.
Coba bayangkan jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum.
Dapat diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai
dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut.
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena
hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa
seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan
terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas.
Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat.