Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi 3.2 Halaman 81 IPA Kelas 7
Jawaban :
dimana Ir. Soekarno sebagai presidennya dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil
presidennya serta dalam menjalankan tugasnya, secara sementara dibantu
oleh KNIP. Berikut akan kakak jelaskan lebih dalam.
Pembahasan :
Selepas proklamasi Indonesia, PPKI kemudian mengadakan 3 kali
persidangan, diantaranya pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945,
dan 22 Agustus 1945.
Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihasilkan 3 keputusan, antara lain :
- Meresmikan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Bangsa Indonesia.
- Menetapkan ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil PPKI Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden Negara Indonesia.
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNIP).
Maka, dengan diputuskannya 3 hasil
diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan menurut UUD 1945
hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945 adalah sistem Presidensial,
dimana Ir. Soekarno sebagai presidennya dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil
presidennya serta dalam menjalankan tugasnya, secara sementara dibantu
oleh KNIP.