Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118 Aktivitas Kelompok
Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku IPS untuk Kelas 7 halaman 118. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket IPS Aktivitas Kelompok Halaman 118 Buku siswa untuk Semester 1 Kelas VII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Interaksi Sosial Dan Lembaga Sosial Kelas 7 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Aktivitas Kelompok Hal 118 IPS Kls 7
Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118 Aktivitas Kelompok |
Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118 Aktivitas Kelompok
- Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar
- Melantik presiden dan wakil presiden pada pemilu dalam sidang paripurna
- Memberhentikan kekuasaan eksekutif (Presiden dan wakilnya) pada masa jabatan
- Mengangkat wakil menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan maupun mengundurkan diri
- Pemegang kekuasaan Legislatif
- Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (UUD 1945 Pasal 14 ayat 1)
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan (UUD 1945 Pasal 14 ayat 2)
- Sebagai Kepala Negara/Pemerintahan
- Pemegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut dan udara
- Mengangkat duta dan konsul.
- Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
- Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
- Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. 4. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
- Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
- Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan Membahasan RUU (rancangan undang-undang) yang diajukan DPD
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
- Mengajukan RUU kepada DPR
- Ikut membahas RUU
- Memberi pertimbangan kepada DPR
- Dapat melakukan pengawasaan atas pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti
- Mengajukan rancangan Perda
- Menetapkan Perda yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD
- Mengajukan Rancangan Perda tentang APBD terhadap DPRD
- Membahas rancangan Perda tentang APBD bersama DPRD
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- Mewakili daerahnya diluar atau didalam
- Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;.
- Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- Memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota;.
- Mempertahankan kekuasaan demi mencapai cita- cita berdasarkan ideologi partai
- Membina dan mengurusi kerusakan sarana dan prasarana demi kesejahteraan rakyat
- Mengurus tugas yang bermasalah yang berhubungan dengan pihak politik
- Mengusulkan calon untuk mengikuti pemilu dan menjadi wakil di dalam suatu partai politik,
- Mewujudkan cita-cita bangsa dan negara sesuai dari tujuan dari suatu wilayah atau negara.