Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 105 Tabel 4.3
Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 10 halaman 104 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tabel 4.3 Halaman 104, 105. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas X SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Kelas 10 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 104 PKN Kls 10 Tugas Mandiri 4.2
Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 105 Tabel 4.3 |
Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 105 Tabel 4.3
Tabel 4.3. Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Terdapat banyak kelebihan dari desentralisasi, antara lain sebagai berikut:
- Mengurangi dampak buruk dari birokrasi karena keputusan dapat dilakukan dengan segera.
- Meningkatkan suatu hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Mengoptimalkan gairah kerja dan hasil kerja.
- Menguntungkan bagi organisasi yang besar karena mendapatkan manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
- Bagus ketika pemerintah membutuhkan keputusan yang penting dan mendesak karena keputusan dapat dilakukan dengan cepat tanpa menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu.
- Mengurangi pekerjaan yang ada di tingkat pusat sehingga pekerjaan tidak tertumpuk dan terbengkalai.
- Memberikan kepuasan kepada pemerintah daerah karena diberikan kekuasaan untuk mengatur dan mengoptimalkan daerahnya sendiri.
- Selain keuntungan, terdapat kekurangan juga dari desentralisasi, antara lain sebagai berikut:
- Struktur pemerintahan menjadi lebih kompleks karena terdapat pemerintahan pusat dan daerah sehingga meningkatkan risiko kurangnya koordinasi.
- Dapat memunculkan sifat kedaerahan atau mementingkan daerah sendiri.
- Memerlukan biaya yang cukup besar di lingkungan pemerintahan.
- Terjadinya kesenjangan atau tidak seragam antar daerah.