Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 114 Tabel 4.5
Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 10 halaman 113, 114 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tabel 4.5 Halaman 114. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas X SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Kelas 10 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 113 PKN Kls 10 Tugas Kelompok 4.1
Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 114 Tabel 4.5 |
Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 114 Tabel 4.5
Tabel 4.5 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
- Merencanakan serta mengendalikan pembangunan
- Merencanakan dan mengawasi tata ruang
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman bagi masyarakat
- Menyediakan sarana dan prasarana umum
- Mengalokasikan SDM dan menyelenggarakan pendidikan
- Mengatasi permasalahan sosial
- Mengendalikan bidang lingkungan hidup
- Memberi fasilitas pengembangan UMKM & Koperasi
- Attitude (sikap), Adalah pernyataan evaluatif terhadap perisitiwa. Sikap mencerminkan perasaan seseorang terhadap sesuatu
- Appearance (penampilan), Adalah citra diri yang dapat dilihat secara keseluruhan
- Knowledge (pengetahuan), Adalah informasi yang diketahui oleh seseorang
- Leadership (kepemimpinan), Adalah proses mempengaruhi oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam mencapai suatu tujuan organisasi.
- Pemerintah daerah adalah penyelenggara pemerintahan dalam tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah di Indonesia terdiri atas DPRD dan kepala daerah yang meliputi gubernur dan bupati/walikota yang dalam hal ini dibantu oleh perangkat daerah.
- Adapun kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah yaitu sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Pemerintah daerah juga berhak mengajukan rancangan peraturan daerah serta menetapkan perda yang telah disetujui DPRD.
- Persyaratan mengenai aparatur pemerintah Negara telah ditetapkan dalam UU no. 5 tahun 2014 bahwa aparatur pemerintah Negara harus bersikap profesional serta memiliki kompetensi, transparansi, kualifikasi, objektivitas serta kinerja yang baik dalam bidangnya. Selain daripada itu, aparatur pemerintah Negara harus bebas dari kepentingan politik atupun praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.