Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 24 Tugas Mandiri 1.4
Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 11 halaman 24. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tugas Mandiri 1.4 Halaman 24, 25. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XI SMA/SMK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila Kelas 11 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Tugas Mandiri 1.4 Hal 24 PKN Kls 11
Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 24 Tugas Mandiri 1.4 |
Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 24 Tugas Mandiri 1.4
Jawaban :
- Melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib dan berwenang apabila terjadi pelanggaran pada perlindungan anak
- Bekerja sama dengan masyarakat dalam lembaga yang berkaitan dengan perlindungan anak
- Memberlakukan mediasi apabila terjadi sengketa atas pelanggaran hak anak
- Mempelajari pengaduan-pengaduan dari masyarakat tentang pelanggaran hak anak
- Menghimpun segala informasi dan fakta terkait perlindungan anak
- Menyediakan saran dalam penyusunan peraturan terkait perlindungan terhadap anak
- Memberikan pengawasan pada penerapan perlindungan dan pemenuhan hak anak
- Mempublikasikan informasi terkait kekerasan terhadap perempuan
- Mencegah, menanggulangi, dan menghapus berbagai macam kekerasan terhadap perempuan
- Mempelajari dan mendalami kebijakan terkait perlindungan hak asasi perempuan
- Memberikan masukan kepada pemberi kebijakan guna mendukung upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan
- Mengawasi, mencari data, pendokumentasian, serta mempublikasikan terkait kekerasan dan pelanggaran terhadap HAM perempuan
- Melakukan kerja sama baik dalam maupun luar negeri untuk melakukan pencegahan pada kekerasan terhadap perempuan
- Menjadi pusat informasi terkait hak-hak asasi perempuan
- Mempublikasikan data dan informasi kepada konsumen
- Memberikan saran dan nasehat kepada para pelaku usaha maupun konsumen
- Memperjuangkan hak serta mendengarkan keluhan dari para konsumen
- Mengawasi pelaksanaan perlindungan konsumen dan pelaku usaha bersama dengan pemerintah
- Menyelidiki terkait kasus pelanggaran HAM serta melakukan rekonsiliasi
- Memberikan dan menolak permohonan atas kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi
- Memberikan saran terkait pemberian amnesti kepada Presiden
- Memberikan saran terkait pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi kepada pemerintah
- Membentuk KKR Provinsi
- Mengungkap penyebab dari konflik maupun pelanggaran HAM berat bersama dengan pemerintah