Jelaskan tata cara tayammum!
Jelaskan tata cara tayammum!
Halo
gaes kembali lagi diwebsite saya, pada pembahasan kali ini saya akan
membagikan sebuah kunci jawaban yang akan memudahkan teman-teman dalam
mengerjakan tugas sekolah. Nah pada artikel kali ini saya akan bahas
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti atau PAI.
Untuk tingkat atau jenjangnya yaitu untuk Kelas VII SMP/MTs untuk ketentuan bukunya, soal-soal yang akan saya bahas kunci jawabannya ini terdapat dalam Buku Kemdikbud Kurikulum 2013 Revisi tahun 2017.
Secara detailnya, saya akan bahas Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 42 – 44 Ayo Berlatih dan terdapat pada Bab 3 Semua Bersih, Hidup Jadi Nyaman Semoga dengan adanya artikel seputar kunci jawaban ini
bisa membantu teman-teman atau siswa-siswa dalam mengerjakan Tugas
Sekolah dan membantu para guru dalam memberikan pelajaran kepada
muridnya.
Disclaimer : Kunci Jawaban yang saya tulis diwebsite ini tidak
menjadi patokan pasti benar, saya hanya membantu dan silahkan cek lagi
apabila jawaban yang saya berikan kurang memuaskan
Soal dan Jawaban :
6. Jelaskan tata cara tayammum!
Jawaban:
- Membaca basmalah
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan kedebu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan kemudian tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi.
- Membaca niat tayamum.
- Mengusap kedua telapak tangan kemuka secara merata.
- Bersihkan debu yang tersisa ditelapak tangan
- Ambil debu lagi dengan merengganggakan jari-jari, kemudian tempelkan kedebu dan tekan hingga debu menempel.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi.
- Mengusap debu ketangan kanan dan kiri.
- Terakhir bersihkan debu yang tersisa
Menurut bahasa tayamum berasal dari kata al-qashdu yang berarti
menuju, menyengaja.Menurut istilah tayamum adalah menggunakan tanah
untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar bisa melaksanakan
sholat.Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib, yang seharusnya
menggunakan air bersih tetapi diganti dengan menggunakan tanah atau debu
yang bersih.
Tayamum merupakan sebuah sebuah rukhsah
(keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa
udzur (halangan) seperti sakit, tidak ada air sama sekali disebuah
daerah, sedang dalam perjalanan jauh, dll.Tayamum tidak boleh
menggunakan tanah berlumpur, bernajis, atau berbingkah.
Jika
disebuah daerah tidak terdapat air maka untuk sholat harus bertayamum
dulu karena sebelum sholat harus suci dari hadas dan najis, tetapi jika
ada air maka yang untuk bersuci sebelum sholat dilakukan dengan
berwudhu dan hukumnya wajib. Tetapi jika seseorang sedang sholat dan
tiba-tiba air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya.
Dalil tentang tayamum sebagai berikut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَ نْـتُمْ سُكَا رٰى
حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَا بِرِيْ
سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى
سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ
النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا
فَا مْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَ يْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ
عَفُوًّا غَفُوْرًا
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu
mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa
yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu)
dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan saja, sebelum
kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam
perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,
sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu
yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.
Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.”
(QS. An-Nisa’: Ayat 43)
Penutup
sekiranya ada yang kurang jelas ataupun keliru, silahkan teman-teman
berikan komentarnya dibawah. Dan mungkin sekiranya artikel ini membantu,
silahkan teman-teman bagikan artikel ini lewat whatsapp, instagram,
facebook dan lain-lain.