1. Jelaskan pengertian qurban dan akikah menurut istilah !
2. Jelaskan sejarah singkat disyariatkannya qurban !
3. Apa pendapatmu tentang panitia kurban yang banyak membawa daging kerumahnya ? Bagaiamana seharusnya!
4. Sebutkan hal-hal yang disunatkan ketika menyembelih hewan qurban !
5. Jelaskan ketentuan-ketentuan pembagian daging qurban !
1. Qurban menurut bahasa berasal dari kata “Qaraba” berarti “dekat”, sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu.
Akikah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.
2. Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim as. bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail As. sebagai persembahan kepada Allah Swt. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail As.
Setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt.
Hari berikutnya, Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim as. kepada Allah Swt., mimpi itu dilaksanakan.
Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba.
3. Apabila daging tersebut sudah dibagikan kepada seluruh warga sekitar, maka tidak apa-apa panitia membawanya pulang ke rumah.
4. Sunnah ketika menyembelih hewan qurban, yaitu membaca basmallah, shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan, membaca takbir.
Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah Saw, orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunahkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.
5. Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih daging mentah, dengan ketentuan, yaitu sepertiga untuk yang berqurban dan keluarganya.
Sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga untuk hadiah kepada masyarakat sekitar atau disimpan agar sewaktu waktu bisa dimanfaatkan