1. Seorang wanita hamil karena melakukan hubungan di luar nikah dengan pasangannya, kemudian untuk menutupi aib keluarga mereka dinikahkan. Apakah pernikahan yang mereka lakukan sah? Jelaskan pendapatmu!
2. Bolehkah jika seorang wanita mengajukan beberapa syarat tertentu kepada seorang laki-laki yang hendak menikahinya?
3. Pada beberapa kasus, terkadang mahar ditentukan wali perempuan dengan kadar tertentu. Apakah hal yang semisal ini diperbolehkan dalam Islam?
4. Dalam konteks Fikih (antara maslahat dan mafsadat) apakah nikah sirri yang tidak tercatat di KUA dibolehkan?
5. Jelaskan hukum pernikahan seorang wanita yang melakukan kawin lari!
1. Hamil di luar nikah dianggap sebagai aib dalam keluarga, dengan demikian wanita yang hamil harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya. Dikutip dari Jurnal Hukum Perdata Islam, menurut pendapat Imam Syafi’i, perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya
2. para ulama membolehkan wanita mengajukan syarat tertentu kepada calon suaminya, selama syarat tersebut tidak melanggar syariat.
3. Pertama, mahar adalah hak bagi perempuan, karena itu wali tidak boleh mengintervensi atau menentukan besaran mahar. Kedua, apabila pihak perempuan mewakilkan atau menyerahkan urusan penentuan besaran mahar kepada walinya, maka dalam hal ini wali boleh menentukan berapa besaran maharnya.
4. Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut. Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini batil. karena tidak adanya saksi dan wali.
Pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi, mereka (suami, istri, wali dan saksi) sepakat untuk merahasiakan pernikahan ini dari masyarakat. Jumhur ulama memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. karena jika sudah ada dua orang atau lebh, maka bukanlah rahasia lagi. serta karena rasulullah SAW. memerintahkan adanya walimah dalam pernikahan dan menghilangkan unsur2 yang mengundang keraguan dan tuduhan tidak benar.
5. Hukum mengenai wanita yang melakukan kawin lari dengan pasangannya adalah HARAM (Tidak Sah). Sebab sah atau tidaknya pernikahan adalah terpenuhinya rukun dan syarat nikah. Sementara apabila seorang wanita lari dari keluarganya maka tentu ia akan sulit memenuhi rukun mengenai adanya wali nikah untuk perempuan