Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 168 Uji Kompetensi Bab 7
Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 8 halaman 168 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fiqih Uji Kompetensi Bab 7 Halaman 168 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas VIII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 7 KETENTUAN MAKANAN HALAL DAN HARAM. ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 7 Hal 168 Fiqih Kls 8
![]() |
Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 168 Uji Kompetensi Bab 7 |
Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 168 Uji Kompetensi Bab 7
Uji Kompetensi 7 Halaman 168
- Membaca basmalah sebelum makan dan minum.
- Mengonsumsi makanan dengan secukupnya.
- Memilih makanan dan minuman yang sudah jelas kehalalannya.
- Memasak sendiri makanan dan minuman.
- Menghindari makanan dan minuman yang belum jelas kehalalannya (syubhat).
- Membaca basmalah sebelum makan dan minum.
- Mengonsumsi makanan dengan secukupnya.
- Memilih makanan dan minuman yang sudah jelas kehalalannya.
- Memasak sendiri makanan dan minuman.
- Menghindari makanan dan minuman yang belum jelas kehalalannya (syubhat).
- Doa-doanya tidak dikabulkan
- Merusak hati dan akalnya
- Amalan tidak diterima
- Makanan haram membawa ke nereka
- Mengurangi iman dalam hatinya
- Menyehatkan jasamani atau tubuh seseorang
- Mencegah dari berbagai penyakit
- Terhndar dari resiko parasit-parasit yang membahayakan bagi tubuh
- Mendapat ridha Allah
- Makanan yag kita makanan berkah
- Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting.
- Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i.
- Ulama Hambali: Hewan yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah.
- Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.