Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 193 Evaluasi Bab 12
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 193 Evaluasi Bab 12
Halo
gaes kembali lagi diwebsite saya, pada pembahasan kali ini saya akan
membagikan sebuah kunci jawaban yang akan memudahkan teman-teman dalam
mengerjakan tugas sekolah. Nah pada artikel kali ini saya akan bahas
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti atau PAI.
Untuk tingkat atau jenjangnya yaitu untuk Kelas X SMA/MA/SMK/MAK untuk ketentuan bukunya, soal-soal yang akan saya bahas kunci jawabannya ini terdapat dalam Buku Kemdikbud Kurikulum 2013
Secara detailnya, saya akan bahas Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 193 Evaluasi dan terdapat pada Bab 12 Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Zina Semoga dengan adanya artikel seputar kunci jawaban ini
bisa membantu teman-teman atau siswa-siswa dalam mengerjakan Tugas
Sekolah dan membantu para guru dalam memberikan pelajaran kepada
muridnya.
Disclaimer : Kunci Jawaban yang saya tulis diwebsite ini tidak
menjadi patokan pasti benar, saya hanya membantu dan silahkan cek lagi
apabila jawaban yang saya berikan kurang memuaskan
Pembahasan :
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini!
1. Jelaskan pengertian zina!
2. Apakah hukuman bagi orang yang berzina?
3. Apakah dampak negatif dari pergaulan bebas?
4. Sebutkan contoh-contoh nyata dari bentuk pergaulan bebas saat ini!
5. Bagaimana cara menghindari zina bagi remaja dan kawula muda?
oleh seorang laki-laki dan perempuan tanpa adanya iktan perkawinan yang
sah. Didalamnya tidak hanya hubungan senggama, namun lebih luas yaitu
segala macam aktifitas seksual tanpa ikatan, misal ciuman, berpelukan,
saling meraba , bahkan saling memandang dengan nafsupun bisa dikatakan
zina.zina ini merupakan dosa yang sangat besar, ALLAH dengan tegas melarang zina, bahkan melarang untuk mendekati zina.
- MUHSAN,
adalah pelaku zina yang sudah atau pernah terikat dalam pernikahan.
Kepada pelaku zina muhsan dihukum dengan rajam sampai meninggal. - GHAIRU MUHSAN,
adalah pelaku zina yang belum pernah menikah. Mereka para ghairu muhsan
ini dihukum dengan cambukan sebanyak 100 kali dan pengasingan selama
kurang lebih setahun.
- Terjadinya Zina
- Menurunnya prestasi pelajar.
- Seks bebas hingga menimbulkan hamil diluar nikah.
- Putus sekolah.
- Terjerumusnya seseorang oleh penggunaan narkoba.
- Tawuran atau provokasi remaja.
- Terpengaruhnya seseorang kepada minuman keras dan rokok.
- Pacaran.
- Seks atau sekadar saling pegang bagian tubuh antar pasangan pranikah.
- Pemakaian obat-obatan terlarang.
- Meminum khamr.
- Berbaurnya orang-orang yang non-mahrom dan tidak menutup aurat menjadi satu tempat.
- Berteman dengan orang yang membawa kemudharatan.
- Tawuran antarkelompok.
- Clubbing atau pergi ke diskotik dan tempat sejenisnya
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT.
- Menjaga Pergaulan yang Sehat.
- Menjaga Aurat.
- Menjaga Pandangan.
- Menjaga Kehormatan.
- Meningkatkan Aktivitas dan Rajin Berpuasa.
Penutup
sekiranya ada yang kurang jelas ataupun keliru, silahkan teman-teman
berikan komentarnya dibawah. Dan mungkin sekiranya artikel ini membantu,
silahkan teman-teman bagikan artikel ini lewat whatsapp, instagram,
facebook dan lain-lain.