Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 Halaman 68 Uji Kompetensi Bab 3
Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 8 halaman 68 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 68 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas VIII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Tata Negara dan Pemerintahan ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum Merdeka. Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Hal 68 PPKN Kls 8
Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 Halaman 68 Uji Kompetensi Bab 3
Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 68
pendapatmu untuk menjawab persoalan yang diajukan.
masyarakat di tempatnya perihal tata kelola iuran keamanan
warga. Sebagai pelaksana eksekutif di tingkat RT, ketua RT tersebut merasa lebih berhak untuk memutuskan dibanding para
tokoh masyarakat.
Bila kalian dimintai pendapat, apa pendapat kalian sebagai solusi
dari persoalan di atas?
berkoordinasi dengan Ketua OSIS. Sebagai pucuk pimpinan
organisasi, ketua OSIS merasa dilangkahi. Ketua OSIS menuding
ketua bidang tersebut tidak paham organisasi.
Jika kalian menjadi ketua bidang lainnya, bagaimana cara kalian
memutuskan persoalan di atas?
Swapraja enggan menyatakan kesetiaan dan bergabung dengan
Negara Republik Indonesia. Setelah, melalui proses diskusi yang
panjang, barulah Daerah-daerah Swapraja itu bergabung dengan
Negara Republik Indonesia.
Menurut analisis kalian, apa faktor yang memberatkan Daerah
Swapraja bergabung dengan Negara Republik Indonesia? Apa pula
faktor yang menyebabkan Daerah Swapraja akhirnya bersedia
bergabung dengan Negara Republik Indonesia?
Bagai manapun juga tokoh masyarakat merupakan panutan bagi masyarakat setempa dalam melakukan kegiatan apapun. Sebagai ketua RT juga harus mempertimbangkan keputusannya untuk masyarakat yang berpartisipasi dalam iuran keamana warga.
Bagaimanapun juga ketua OSIS memegang penuh tanggung jawab dari keputusan yang di ambil oleh ketua bidang OSIS. Apabila tidak berkoordinasi maka kesalahan tersebut akan berakibat pada ketua OSIS yang tidak tahu akan keputusan yang diambil oleh ketua Bidang OSIS.