Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia !
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2015 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 68 PPKN Kelas 10
Jawaban :
menyatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang
terdiri dari ribuan pulau dan memiliki batas-batas wilayah, sehingga
tidak sembarang negara dapat mengakui bahwa kawasan yang termasuk ke
dalam Republik Indonesia adalah bagian wilayahnya.
Pembahasan :
Pada pasal 25A UUD 1945 mengatur tentang Wilayah Negara. Pasal 25A berbunyi: “Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan undang-undang”.
Pada pasal 25A UUD 1945 menyatakan
dengan jelas bahwa seluruh wilayah NKRI itu mencakup wilayah daratan,
termasuk tanah di bawahnya, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya
yang terletak di bawah wilayah perairan, dan ruang udara.