Sesungguhnya, kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat, namun dalam perjalanannya presiden dapat di-impeach oleh lembaga negara lainnya dan mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Uraikan proses Impeachment dalam ketatanegaraan RI !
Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 92 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 92 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas X SMA/MA/SMK/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga…